DPRKP Sambut Baik Usulan Komisi 2 DPRD Kota Cirebon

DPRKP Sambut Baik Usulan Komisi 2 DPRD Kota Cirebon

Kepala DPRKP Kota Cirebon Sambut Usulan DPRD Terkait Perwali Rutilahu-capture-dprd.cirebonkota.go.id

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kepala DPRKP Kota Cirebon, Wandi Sofyan SSTP menyambut baik usulan-usulan yang disampaikan Komisi II DPRD Kota Cirebon.

Itu terkait realisasi program pengentasan rumah tidak layak huni (rutilahu) di Kota Cirebon agar lebih objektif.

Oleh karena itu Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) berjanji akan menampung dan memilahnya sesuai dengan tupoksi lembaganya.

“Intinya kami menyambut baik, karena ini menjadi bagian dari upaya juga untuk penanggulangan rumah tidak layak huni di Kota Cirebon,” katanya.

Dalam aturan yang tercantum pada Perwali tentang Rutilahu, nominal bantuan yang akan diserahkan kepada calon penerima senilai Rp15 juta.

BACA JUGA:ETLE Lodaya Polres Cirebon Kota Berlaku Besok atau Tidak, Ini Update dari Kasatlantas, Mohon Disimak

Masyarakat yang memenuhi syarat, harus membuat RAB sesuai kebutuhan perbaikan kemudian melaporkanya lewat fasilitator.

“Intinya kami menyambut baik, karena ini menjadi bagian dari upaya juga untuk penanggulangan rumah tidak layak huni di Kota Cirebon,” katanya. 

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Karso menjelaskan, dalam rapat kerja bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) didapatkan informasi bahwa penyusunan Perwali tentang Rutilahu sudah memasuki tahap akhir.

Hanya saja ketika dievaluasi ditemukan beberapa kesalahan redaksi pada drafnya.

“Sebenarnya dua bulan lalu sudah jadi, hanya setelah dievaluasi ada koreksi di bagian redaksi. Sehingga harus paraf ulang,” kata Karso usai rapat bersama DPRKP di Griya Sawala gedung DPRD, Senin (7/11/2022).

BACA JUGA:Haters Dewi Perssik Jadi Tersangka, Menangis Minta Maaf dan Bersujud

BACA JUGA:Ridwan Kamil Sindir Wisata Bencana ke Cianjur, Bantuan 1 Mobil yang Antar 6-8 Mobil

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cirebon, dr H Doddy Aryanto MM menyampaikan, proses verifikasi untuk calon penerima bantuan rutilahu harus dilakukan secara objektif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: