Densus 88 Antiteror Geledah Kamar Kos Terduga Teroris, Tak Disangka Menemukan Ini..
Densus 88-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
SUKOHARJO, RADARCIREBON.COM – Kamar kos yang sedang ditempati DU alias JJ terduga di Kabupaten Sukoharjo digeledah Densus 88 Antiteror.
Densus 88 Antiteror menggeledah kamar kos terduga teroris berinisial DU alias JJ, Dukuh Ngruki RT 01 RW 16, Desa Cemani, Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dalam penggeledehan yang dilakukan Kamis 1 Desember 2022, Densus 88 Antiteror menemukan buku-buku iqra.
BACA JUGA:Tingkatkan Kemahiran Dasar Kepramukaan, Kwarcab Pramuka Kota Cirebon Gelar Kegiatan Ini
Densus 88 Antiteror pada kegiatan penggeledahan di kamar kos terduga terorisme tersebut berlangsung sekitar 1 jam.
Menurut Kapala Desa Cemani Hadi Indrianto, kegiatan penggeledahan rumah terduga teroris berlangsung selama 1 jam.
Selama penggeledahan itu, tidak menemukan benda berbahaya.
BACA JUGA:1 Desember Diperingati Sebagai Lahirnya OPM, PPC Serukan Ini
"Densus 88 menemukan buku kecil iqra dan tidak ada barang membahayakan," kata Hadi usai menjadi saksi dalam penggeledahan itu.
Menurut dia, buku-buku tersebut ditemukan di dalam dan di atas lemari.
Hadi mengaku mengenal sosok terduga teroris DU bukan warga Desa Cemani, melainkan warga Kampung Bratan, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Solo.
BACA JUGA:Posko Milik Pemprov Jabar di Kecamatan Gekbrong Terus Galang Bantuan untuk Pengungsi
Dijelaskan pula bahwa DU tinggal di Cemani Sukoharjo ini hanya indekos. Kartu tanda penduduk (KTP) yang bersangkutan asli warga Kota Surakarta (Solo).
DU bekerja setiap hari sebagai penjual buah di Desa Gentan, Kecamatan Baki, Sukoharjo.
Ia mengatakan bahwa Densus 88 menangkap DU di jalan, atau saat yang bersangkutan akan berjualan buah di Desa Gentan, Kecamatan Baki, Sukoharjo.
BACA JUGA:P2P Gelombang II Hasilkan Deklarasi Solo, Lolly: Momentum Kolaborasi Awasi Bersama Pemilu 2024
Selain menangkap DU, Densus juga menangkap terduga teroris berinisial P (43), warga Kelurahan Toriyo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo.
Selanjutnya menangkap M (43), warga Kelurahan Parangnjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, kemudian menangkap YH (51), warga Dukuh Sanggrahan Makamhaji Kartasura Sukoharjo. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase