UU Desa Bukti Sejarah Kebangkitan Desa

UU Desa Bukti Sejarah Kebangkitan Desa

CIREBON - Pertemuan Akbar Para Kuwu dan Perangkat Desa se Kabupaten Cirebon menyambut disahkannya UU Desa tanggal 18 Desember 2013. Perhelatan yang diadakan di alun-alun Kabupaten Cirebon merupakan bukti sejarah kebangkitan desa yang ditandatangani pejuang-pejuang undang-undang desa para Kuwu se-Kabupaten Cirebon Saat ditemui Radar Cirebon Online, Pendiri Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) dan Ketua DPD Parade Nusantara Kabupaten Cirebon, Sukaryadi SE mengungkapkan rasa syukur atas disahkannya UU Desa yang diharapkan oleh para pemimpin desa, aparatur desa dan masyarakat desa. \"Saya akan mensosialisasikan ke teman-teman Kuwu untuk melakukan perubahan di tingkat desa dan manajemen pemerintah desa harus siap. Seluruh lembaga-lembaga di tingkat desa harus segera difungsikan dan diberdayakan,\" ujarnya kepada Radarcirebon.com. Menurutnya, penerapan Undang-Undang Desa diharapkan tidak komitmen birokrat di pemerintahan desa harus diarahkan pada penguatan pelaksanaan perencanaan, pemberdayaan, dan pembangunan. Secara terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Asep Warlan Yusuf mengatakan pembangunan desa tidak hanya bertumpu pada anggaran. Yang paling penting, penerapan UU Desa itu adalah keberpihakan pada kebijakan selama ini tidak pro ke desa. “Anggaran di dalam Undang-Undang itu jangan memaksa APBN untuk desa. Itu berbahaya bagi pemerintah. Karena ketika anggaran itu dikesampingkan, pemerintah sama saja melanggar Undang-Undang,” tuturnya. Senada dengannya, Sukaryadi menambahkan seluruh pemangku kepentingan di desa menyambut UU desa dengan berkomitmen membuat desa makmur, sejahtera, mandiri, ketimbang menuntut anggaran. “Banyak hal yang harus diperjuangkan untuk desa, seperti komponen penyediaan fasilitas desa. Jangan terpatok pada tuntutan anggaran,” tandasnya. Hari ini direncanakan 1000 Kuwu se Kabupaten Cirebon berkumpul di alun-alun Kabupaten Cirebon. (wb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: