Sontoloyo, Bendahara Baznas Korupsi Zakat Rp1,1 Miliar, Endingnya Begini
Berndahara Baznas Bengkulu Selatan Sf (44) tersangka kasus korupsi zakat digiring masuk mobil menuju rutan kelas II B Manna. Foto: -rio/rakyatbengkulu.disway.id-
BENGKULU, RADARCIREBON.COM -- Bendahara Baznas korupsi zakat hingga Rp1,1 Miliar sekarang sudah diciduk polisi.
Eks Bendahara Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Zakat.
Peristiwa ini terjadi di Bengkulu Selatan, sedangkan tersangka eks Bendaraha Baznas yang nekat korupsi zakat Rp1,1 miliar itu berinisial SF (44).
SF ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan zakat oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan.
Pengelolaan keuangan Baznas Bengkulu Selatan tahun anggaran 2019-2020 itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar dari total anggaran Rp 10.234.192.190.
BACA JUGA:Objek Wisata Legendaris Linggarjati Indah Kuningan, Kini Jadi Tempat Uka-uka
BACA JUGA:Profil Lukman Sardi, Pemeran Arif Dirgantara yang Beradegan Panas di Series Kupu-kupu Malam
Pasca penetapan SF sebagai tersangka kasus korupsi zakat tersebut, Sf langsung digiring penyidik ke dalam mobil tahanan untuk dititipkan ke rutan kelas II B Manna, 20 hari ke depan.
SF tak berkutik ketika ditangkap polisi pada Kamis 1 Desember 2022 kemarin.
“Sf (tersangka) yang punya peran dalam pengelolaan," terang Kajari Bengkulu Selatan Hendri Hanafi dikutip dari Rakyat Bengkulu (Disway National Network).
"Di dalam kerugian Rp1,1 Miliar, bukan hanya mark up, fiktif, namun ada juga uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Senilai Rp90 juta lebih,” imbuhnya.
Sebelumnya, dalam proses penyidikan, ada 214 saksi yang telah diperiksa oleh jaksa penyidik.
BACA JUGA:Kronologi Kecelakaan Tol Cipali Km 147, Ayla Ditimpa Bus
BACA JUGA:Unik, Ada Tenda Sakinah untuk Suami Istri Pengungsi Gempa Cianjur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway