Subri Pernah Bertugas di Kejari Kota Cirebon, Tangani Kasus APBD Gate 1999-2004

Subri Pernah Bertugas di Kejari Kota Cirebon, Tangani Kasus APBD Gate 1999-2004

CIREBON – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Subri  yang ditangkap tangan KPK pada beberapa hari lalu, ternyata pernah menjabat Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Bahkan, Subri adalah jaksa yang menangani kasus APBD 1999-2004 yang hingga kini belum ada kejelasan status dan eksekusi. Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon, Endang Supriatna SH mengatakan, nama Subri sudah dikenal saat dia masuk sebagai Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon pada sekitar 4 bulan lalu. Berdasarkan data yang dimiliki, Endang mengetahui kinerja Subri selama menjabat di Kejari Kota Cirebon pada sekitar tahun 2007-2008 lalu. “Berdasarkan rekam jejak, kinerjanya biasa saja,” ujar Endang kepada Radar, Selasa (17/12). Bahkan, selama hampir dua tahun menjadi Kasi Pidsus di Kejari Kota Cirebon, Subri tidak memiliki prestasi menonjol dan membanggakan bagi Korps Adhyaksa. Atas kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Subri yang saat ini menjabat Kajari Praya, Kejari Kota Cirebon dan Endang sebagai rekan sesama jaksa merasa prihatin. Namun, lanjutnya, jika menilik rekam jejak dan karakter pribadi yang bersangkutan, kejadian tangkap tangan oleh KPK tidak mengherankan. Artinya, kejadian tersebut merupakan sikap atau perilaku oknum jaksa yang menyalahgunakan jabatannya. “Jangan dipukul rata. Subri hanya oknum jaksa,” tegasnya. Meskipun Subri pernah menangani perkara besar seperti APBD Gate anggota DPRD Kota Cirebon periode 1999-2004, namun, hal itu tidak dianggap prestasi oleh Kejari Kota Cirebon. Pasalnya, posisi Subri hanya menyidik dan memeriksa para tersangka. Sebab, sebuah prestasi bagi jaksa saat menyidik perkara hingga selesai dan mendapatkan vonis pengadilan sesuai dengan tingkat kesalahan. Hal ini salah satu indikator keberhasilan seorang abdi Korps Adhyaksa dalam menegakan hukum. “Kalau vonis sesuai dan kerugian negara dikembalikan seutuhnya, itu baru prestasi,” terangnya. Disamping itu, lanjut Endang, APBD Gate 1999-2004 bukan kasus yang dibuka Subri. Posisinya sebagai Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon waktu itu, hanya memeriksa para tersangka. Atas kejadian tertangkap tangan Subri oleh penyidik KPK, hal ini mengindikasikan akumulasi atau semacam bom waktu yang meledak. Artinya, terbuka kemungkinan yang bersangkutan tidak kali itu saja melakukan perbuatan tercela dengan menerima uang suap tersebut. Atas kejadian tangkap tangan Subri, Kejari Kota Cirebon memberikan peringatan keras agar seluruh jaksa berhati-hati dalam bekerja. “Harus sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” pesan Kajari Kota Cirebon, Acep Sudarman SH. Pesan ini disampaikan kepada seluruh jaksa di lingkungan Kejari Kota Cirebon. DICOPOT Dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Nusa Tenggara Timur (NTB) Subri, berujung pada pemberhentian sementara terhadap dirinya. Terkait hal tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) kemarin (17/12) menyatakan telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Subri demi kepentingan penyidikan. Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Nomor : KEP-193/A/JA/12/2013 tanggal 16 Desember 2013. \"Memberhentikan sementara dari jabatan negeri sejak tanggal 15 Desember 2013 karena telah dikenakan penahanan akibat tindak pidana korupsi,\" kata Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi di Kejagung kemarin. Untung menjelaskan bahwa langkah tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) tentang Kejaksaan. \"Apabila terdapat perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan terhadap seorang jaksa, dengan sendirinya jaksa yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung,\" terang Untung. Selain itu, dia mengatakan bahwa pihaknya mendukung sepenuhnya langkah hukum yang diambil mitranya KPK terhadap kasus pelanggaran yang dilakukan Subri. \"Kejaksaan tidak akan mencampuri seluruh tindakan hukum yang akan di lakukan oleh KPK kepada oknum Kejari Praya tersebut,\" ujar Untung. Dalam kesempatan jumpa pers kemarin, Untung juga meneruskan pesan yang disampaikan Jaksa Agung Basrief Arief kepada seluruh pegawai di lingkungan kejaksaan. \"Bahwa sikap dan perilaku setiap aparat kejaksaan tidak saja mempengaruhi citra diri sendiri akan tetapi mempengaruhi citra keluarga dan citra kejaksaan,\" ucap dia. (ysf/dod)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: