Mixue Belum Mendapatkan Serifikasi Halal dari MUI, Begini Penjelasannya
Mixue apakah sudah BPOM atau tidak dijelaskan oleh manajemen Mixue Manajemen.-capture-Belajar Ekonomi
RADARCIREBON.COM - Siapa yang tidak tahu dengan Mixue? Vendor es krim terkenal dari China yang sukses membuka franchise di berbagai wilayah di Indoensia.
Tapi yang menjadi kekhawatiran masyarakat Muslim di Indonesia adalah apakah Mixue halal dikonsumsi?
Setelah klarifikasi Mixue Indonesia tentang status halal atau tidaknya, kini masyarkat masih harus menunggu lebih lama.
Pasalnya, produk ice cream juga minuman tersebut masih belum memasang label halal di outlet-nya yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
BACA JUGA:Daihatsu Tantang Para Modifikator Otomotif dari Indonesia dan Malaysia
Pihak dari Mixue sudah mengurus sertifikasi halal sejak tahun 2021, tetapi sudah hampir genap 2 tahun, masih tidak ada kabar tentang kebenarannya.
Masyarkat Indonesia mungkin mudah bertanya tentang halal atau tidaknya Mixue ini. Meski perusahaan menyatakan bahwa mereka tidak menggunakan bahan-bahan yang haram.
Lantas apakah status es krim Mixue halal atau haram tergantung pada ada atau tidak adanya label dan sertifikat halal MUI?
Dalam penjelasannya, Mixue Indonesia menyatakan, produk tersebut memang belum memiliki sertifikat halal. Tetapi, tidak bisa dikatakan produknya tidak halal.
BACA JUGA:BMKG Meralat Kekuatan Gempa Bumi di Garut, Bukan 6.4 Tapi 6.1 Magnitudo
"Penyebaran informasi bahwa Mixue tidak halal merupakan tindakan yang menurut kami kurang bertanggung jawab dan sangat disayangkan," tulis manajemen pada keterangan tertulis.
Dijelaskan bahwa Mixue sebenarnya sudah mengurus sertifikat halal sejak awal tahun 2021. Tetapi, prosesnya belum selesai.
Ada beberapa faktor mengapa pengurusan sertifikat halal belum tuntas. Yang pertama, 90 persen bahan baku Mixue diimpor dari Tiongkok.
Sehingga proses konsultasi terkait sertifikat halal diajukan kepada Shanghai Al Amin lebih dulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: