Mixue Belum Mendapatkan Serifikasi Halal dari MUI, Begini Penjelasannya

Mixue Belum Mendapatkan Serifikasi Halal dari MUI, Begini Penjelasannya

Mixue apakah sudah BPOM atau tidak dijelaskan oleh manajemen Mixue Manajemen.-capture-Belajar Ekonomi

BACA JUGA:Wow! Anggaran Pendidikan Tahun 2023 Dialokasikan Rp612 Triliun

Kedua, sumber bahan baku Mixue tidak terpusat di satu kota. Proses sertifikasi halal tidak hanya mengenai komposisi, tetapi juga sumber bahan baku dan proses pengolahannya.

Alasan ketiga, pandemi covid-19 dan kebijakan lockdown di Tiongkok mau tidak mau turut mempengaruhi proses ini. Sehingga pengurusan juga terhambat.

Kendati belum bersertifikat halal, Manajemen juga menegaskan bahwa bukan berarti Mixue tidak halal.

Sebab, bahan baku yang dipakai tidak menggunakan babi maupun alkohol dan rum. Sehingga tidak beralasan bila menyebutkan Mixue tidak halal.

BACA JUGA:Bantu Tangani Gempa Cianjur, Platform Pisodapur Sudah Bisa Diakses

"Mixue sudah mengurus sertifikasi halal. Sudah mengajukan dan dapat dipastikan sedang diurus semaksimal kami," tandas keterangan tersebut.

LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika MUI) telah menerbitkan standar-standar yang memungkinkan suatu produk es krim berubah menjadi haram.

Standar es krim yang halal haruslah menggunakan bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, kemasan, pelumas, sanitizer, hingga validasi yang dipastikan tidak bercampur dengan sesuatu yang haram.

Seluruh dapur, gudang, outlet, hingga fasilitas pendingin harus steril. Begitu pun dengan unsur-unsur hewan yang digunakan pada bahan harus disembelih dengan alat dan cara penyembelihan yang halal.

BACA JUGA:Bacaan Doa Qunut Pendek dan Panjang Lengkap Dengan Artinya

Maka selama belum memiliki sertifikat halal MUI, es krim Mixue belum bisa dikategorikan sebagai makanan yang halal. Begitu juga, es krim Mixue tidak bisa dikategorikan makanan yang haram.

Ragu dengan status Mixue yang halal atau tidak?

Dalam Islam, mengonsumsi makanan atau minuman yang kalian belum bisa pastikan halal atau haram, maka hukumnya dalam Islam termasuk sesuatu yang syubhat.

Syubhat adalah makanan yang belum bisa dipastikan kehalalan bahkan keharamannya. Ibnu Al-Mundzir membagi perkara syubhat ke dalam tiga tingkatan:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: