Bentuk Panwaslu LN di 30 Kota

Bentuk Panwaslu LN di 30 Kota

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menargetkan pembentukan 30 perwakilan panitia pengawas pemilu luar negeri (Panwaslu LN), rampung akhir Desember ini. Langkah pembentukan dilakukan karena sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Bawaslu, pengawas pemilu luar negeri harus merupakan aparatur formil. \"Target tahun ini terbentuk semuanya. Ini soal pengorganisasian, soal pembentukan. Kan di aturan kita itu, kita diperintahkan untuk membentuk pengawas,\" ujar anggota Bawaslu, Daniel Zuhron, di Jakarta, Selasa (17/12). Menurut Daniel, Bawaslu memilih hanya akan membentuk perwakilan panwaslu luar negeri di 30 kota dari 130 kota di dunia, berdasarkan tingkat penyebaran penduduk Indonesia yang berada di luar negeri. Karena itu, lanjutnya, demi kepentingan tersebut, pimpinan Bawaslu akan segera berangkat ke luar negeri untuk memberikan bimbingan teknis terhadap anggota Panwaslu luar negeri yang akan dibentuk tersebut. Nantinya mereka akan dikumpulkan di enam titik. \"Enam titik tersebut yaitu Hongkong, Abu Dhabi, Sidney, New York, Kuala Lumpur dan  Frankfurt,\" ujarnya. Selain membentuk panwalu luar negeri, Bawaslu menurut Daniel, nantinya juga akan mengintensifkan peran relawan, terutama untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pemilu di kota-kota lain yang tidak dibentuk panwaslunya. \"Terkait dengan sejuta relawan, masyarakat sipil, pemantau pemilu, itu perannya sudah kita jadikan mitra strategis. Cuma kan tidak setiap individu kemudian kita rekrut. Kan butuh sentuhan-sentuhan di level leadership-nya,\" ujar Daniel. KPU BELUM TENTUKAN ATURAN PENETAPAN CALEG TERPILIH Sementara itu, meski pemilihan umum (pemilu) 2014 untuk memilih anggota DPR, DPRD dan DPD praktis hanya tinggal empat bulan lagi, namun masih ada tujuh Rancangan Peraturan KPU yang saat ini masih dalam pembahasan. Di antaranya peraturan mengenai proses pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan calon terpilih nantinya. \"Sekarang KPU sedang merancang tujuh PKPU. Nah ini sebelum ke DPR dan pemerintah, dibahas dulu (antara KPU, Bawaslu dan DKPP). Karena ada saja perbedaan antara lembaga pengawas dengan pelaksana pemilu. Jadi kita mau hubungkan dulu, supaya jangan salah pahamnya menyeruak keluar,\" ujar Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie, di Jakarta. Sayangnya Jimly belum bersedia lebih jauh merinci terkait hal-hal apa saja perbedaan pandangan dari ketiga lembaga pemilu ini. Ia hanya menyatakan bahwa masih terdapat banyak hal yang belum sejalan. \"Makanya sedang dibahas. Misalnya soal pengawasan, standar pengawasan bagaimana dan lain sebagainya. Tapi kalau soal tata laksana pengawasan sudah selesai,\" katanya. Langkah pengawasan perlu dimatangkan, supaya para petugas, kata Jimly, jangan sampai menggunakan standar yang berbeda-beda. Terutama petugas KPU dan  Bawaslu di tingkat kabupaten/kota. \"Jadi yang sifatnya pasal-pasal yang mengundang kontroversi menyangkut tiga lembaga, itu kita debatkan internal dulu  bertiga (KPU, Bawaslu, DKPP). Setelah sepakat baru dibawa ke DPR. Dengan begitu tidak lagi nanti bertengkar di media. Selama ini  bertengkar di media itu kan karena peraturan KPU dan Bawaslu yang saling bertabrakan,\" kata Jimly. (gir/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: