Bejat! Kakek 73 Tahun Rudapaksa Seorang Anak di Bawah Umur

Bejat! Kakek 73 Tahun Rudapaksa Seorang Anak di Bawah Umur

Kakek rudapaksa nenek berusia 95 tahun. Ilustrasi foto:-Ist-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM -- Kakek berusia 73 tahun rudapaksa seorang anak perempuan di bawah umur.

Kakek berinisial M tersebut sudah berusia 73 tahun. Dia nekat berbuat asusila dengan melakukan rudapaksa anak di bawah umur.

Miris. Sebab korban baru berusia 4 tahun itu. Korban mengalami rudapaksa di perumahan Palad, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Dikatakan Kanit Reskrim Polsek Klapanunggal Ipda AM Zalukhu, bahwa peristiwa nahas ini terjadi pada hari Rabu (30/11) lalu.

Perbuatan asusila ini terjadi setelah pelaku berhasil membujuk korban untuk diajak keliling dengan menggunakan sepeda motor listrik.

BACA JUGA:Cara Menghitung Waktu Peringatan Kematian atau Tahlilan, 7 Hari 40 Hari sampai 1000 Hari

Kejahatan pelaku terlaksana di sebuah rumah yang diduga kosong namun kemudian diketahui oleh seseorang dari dalam rumah tersebut.   

“Jadi kakek ini beralamat di Bugis, tetapi sering ke perumahan palad, nah pada tanggal 30 November pelaku ketemu korban di sekitar Perumahan,” ungkap Ida AM Zulkhu.

Pelaku dengan menggunakan sepeda motor listrik mencoba untuk mengajak korban keliling perumahan, namun saat itu korban menolak diajak oleh pelaku.

Karena memiliki hasrat, setelah ajakannya ditolak, pelaku ini kemudian mengimingi-imingi korban dengan menjanjikan akan diberikan uang, lantas korban terbujuk.

Di Perjalanan saat keliling, pelaku memiliki niat jahat kepada korban, di tengah perjalanan.

BACA JUGA:Pernikahan Kaesang dan Erina Gudono, Pakai Ini untuk Cegah Tamu Tak Diundang

BACA JUGA:Keren, Taekwondo Kota Cirebon Juara Umum Liga Pelajar 6 di Kabupaten Bekasi

Pelaku kemudian melihat ada sebuah rumah yang terlihat tanpa penghuni, di ajaklah korban yang masih anak di bawah umur itu ke rumah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: