Sontoloyo! Ayah Cabuli Anak Kandung di Cirebon, Awalnya Minta Digarukin

Sontoloyo! Ayah Cabuli Anak Kandung di Cirebon, Awalnya Minta Digarukin

Tersangka S (39), tersangka kasus ayah cabuli anak kandung di Kabupaten Cirebon. Foto:-HUMAS POLRESTA CIREBON FOR RADAR CIREBON -

Dia nekat melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya yang masih dibawa umur. 

Setelah melakukan persetubuhan, pelaku kemudian mengancam anaknya agar tidak melaporkan kepada siapapun.

Namun, saat ibunya pulang kampung, sang anak kemudian melaporkan kejadian itu. 

"Ketahuannya itu saat ibunya pulang, kemudian melaporkan kalau bapaknya melakukan itu. Sontak saja si ibu geram, lalu melaporkan ke kami," ujar Kasat Reskrim Kompol Anton.

Hasil dari pemeriksaan saksi, ternyata perbuatan jahat pelaku dilakukan 3 sampai 4 kali. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon melakukan penyelidikan. 

BACA JUGA:Hasil Piala Dunia 2022: Prancis Lolos ke Perempat Final Usai Lawan Polandia

BACA JUGA:Kantor Pinjol Ilegal Digerebek Polisi, 40 Orang Diamankan, 2 Orang Tersangka, di Sini Lokasinya

Setelah dilakukan visum dan keterangan saksi cukup. Polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kita mengamankan pelaku, dan barang buktinya berupa dress pakaian anak dengan motif coklat, celana pendek milik pelaku, dan dua celana dalam warna biru dan pink. Pelaku masih kita proses," tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka kini dilakukan penahanan di Rutan Polresta Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

S dijerat dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: