Skala Upah Jadi Patokan Jawa Barat Tetapkan UMP 2023

Skala Upah Jadi Patokan Jawa Barat Tetapkan UMP 2023

Upah Minimum 2025.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Struktur skala upah menjadi acuan Provinsi Jawa Barat dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Rahmat Taufik Garsadi, penggunaan struktur skala upah untuk UMP 2023 adalah terobosan Gubernur Ridwan Kamil

Ridwan Kamil melakukan terobosan dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2023 dengan menerapkan struktur skala upah.

BACA JUGA:Tol Cipali Disebut Paling Mematikan, Pengelola: Tidak Benar, Kecelakaan dan Fatalitas Turun

“Menteri Ketenagakerjaan (Ida Fauziah) mengapresiasi Gubernur soal struktur skala upah, ini terobosan yang sifatnya mendorong (pada pengusaha),” kata Kadisnakertrans Jawa Barat, Rahmat Taufik di Kota Bandung, Senin 5 Desember 2022. 

Keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2023 dengan menggunakan struktur skala upah mendapatkan apresiasi dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Meski sempat mendapat penolakan, keputusan yang diterapkan dalam UMP 2022 efek positifnya kini dirasakan kalangan pekerja.

BACA JUGA:Kasus Asusila Mayor Bagas Oknum Paspampres Jadi Sorotan, Berapa Gaji dan Tunjangan Paspampres?

Menurut dia, aturan terkait struktur skala upah sudah ada sejak 2017, namun tidak ada daerah yang menggunakannya kecuali Jawa Barat pada 2022.

Kebijakan yang dipayungi lewat keputusan gubernur ini mendorong perusahaan-perusahaan untuk memberikan upah yang lebih tinggi pada pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun atas dasar kesepakatan bersama serikat pekerja.

“Dengan keputusan gubernur skala upah itu, perusahaan didorong memberikan kenaikan di atas UMK pada pekerja sesuai kesepakatan dengan serikat pekerja. Alhamdullilah ini dirasakan manfaatnya oleh para pekerja,” ujarnya.

BACA JUGA:11 Koleksi Kebaya Karya Arief Rachmanto di CSB Fashion Week 2022

Kebijakan ini memberikan rasa keadilan pada pekerja yang sudah lebih dari satu tahun mengabdi.

“Gubernur menjanjikan pekerja di atas satu tahun dan perusahaan memiliki kemampuan akan ditetapkan kepgub struktur skala upah. Ini keputusan adil dan win-win solution,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase