Bersiap Hadapi Dunia Industri, Mahasiswa IPB Cirebon Ujikom dari BNSP
UJI KOMPETENSI: Mahasiswa IPB Cirebon mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan BNSP.-ADE GUSTIANA-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.ID - Sebanyak 10 mahasiswa Institut Pendidikan dan Bahasa (IPB) Cirebon mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Skema Penerapan Jaringan Komputer.
Mereka dari Program Studi Pendidikan Teknik Informatika dan Komputer (PTIK). Ujikom ini bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Tikom Cirebon. Kaprodi PTIK, Indra Maulana SPd MKom mengatakan di tahun mendatang IPB Cirebon berencana mewajibkan ujikom BNSP sebagai salah satu persyaratan mahasiswa naik semester.
“Sertifikat ini terpakai ketika mereka di dunia kerja. Karena sekarang semua berbasis sertifikat kompetensi. Misalnya di program Prakerja, semua berbasis sertifikat," ujar Indra kepada Radar Cirebon kemarin.
Ujikom dilaksanakan di kampus yang berlokasi di Jalan Brigjen Dharsono tersebut. Sertifikasi profesi berjenjang. Tingkat terendah hingga paling tinggi. Dalam studi jaringan, paling tinggi yaitu keamanan jaringan.
BACA JUGA:Bagan 8 Besar Piala Dunia 2022, Menantikan Spanyol dan Portugal
Juga mengakomodir berbagai skema IT. Seperti design, pemrograman, animasi dan lainnya. Sertifikat yang diperoleh memiliki masa berlaku 3 tahun.
Wakil Rektor Akademik, Metta Mariam SKom MPd berharap sertifikasi perdana dari BNSP ini bisa berkelanjutan. Serta bisa difasilitasi secara mandiri oleh IPB Cirebon. Dan semua mahasiswa di setiap semester saat UAS bisa diganti ujikom dari masing-masing keilmuan.
“Selain mereka dapat transkip, dapat ijazah, SKPI-nya (surat keterangan pendamping ijazah) ada sertifikat kompetensi dari BNSP. Jadi bisa mendukung sebagai persiapan mereka di dunia kerja. Melalui sertifikat ini semoga mahasiswa lebih mudah masuk ke lapangan pekerjaan yang diharapkan," pungkas Metta.
BACA JUGA:Potensi Gempa Wilayah Gunung Ciremai, Juga Rawan dengan Pergerakan Tanah
Sekilas tentang BNSP, yaitu sebuah lembaga independen yang dibentuk pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Badan ini bekerja untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga kerja pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja, baik yang berasal dari lulusan pelatihan kerja maupun dari pengalaman kerja.
BACA JUGA:6 Fakta Penerbangan Umrah Non Stop Lion Air dari Bandara Kertajati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: