Aduhh! Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar Bersamaan dengan Kunjungan Menteri Kehakiman Kirgizstan

Aduhh! Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar Bersamaan dengan Kunjungan Menteri Kehakiman Kirgizstan

Pengamanan di akses masuk Polres Cirebon Kota diperketat pasca kejadian bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar Kota Bandung.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Tragedi bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar Bandung Rabu, 7 Desember 2022 pagi mengejutkan publik Tanah Air.

Bom Bunuh diri di Polsek Astanaanyar terjadi bertepatan dengan kunjungan 11 delegasi pejabat tinggi Republik Kirgizstan dan perwakilan UN Office on Drugs and Crime (UNODC).

Pada saat peristiwa bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar delegasi Kirgizstan menemui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 7 Desember 2022.

BACA JUGA:Lord Rangga Meninggal Dunia, Kaesang Pangarep Berduka

Kedatangan delegasi pejabat tinggi Republik Kirgizstan yang bertepatan dengan meledaknya bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar bertujuan studi banding mengenai pendekatan kompleks dan komprehensif Indonesia dalam penanganan tindak pidana kekerasan ekstrimis dan terorisme.

Menteri Kehakiman Kirgizstan Aiaz Baetov mengatakan, Pemerintah Indonesia tidak hanya membahas tentang hukuman pidana bagi pelaku tindak kekerasan ekstrimis dan terorisme, tapi juga memiliki mekanisme pencegahan dan rehabilitasi. 

Menurut Aiaz, sistem monitoring dan penerapan penahanan bagi pelaku terorisme dan kekerasan ekstremis di Indonesia patut dijadikan percontohan.

BACA JUGA:Relawan Cianjur Asal Indramayu yang Kecelakaan di Tol Cipali, Ternyata Membawa Ini

“Kami sangat tertarik untuk mempelajari pelibatan instasi-instasi seperti organisasi masyarakat, akademisi, dan tokoh keagamaan dalam penanganan tindak pidana kekerasan ekstrimis dan terorisme di Indonesia."

"Pengalaman Indonesia adalah pembelajaran yang unik bagi Kirgizstan. Oleh karenanya, kali ini Kirgizstan datang ke Indonesia dengan delegasi yang besar,” kata Aiaz.

Tindak pidana terorisme yang diposisikan sebagai kejahatan luar biasa merupakan ancaman terhadap Hak Asasi Manusia. 

BACA JUGA:Kronologi Kecelakaan Relawan Gempa Cianjur di Tol Cipali, Ada Mobil Lain yang Kabur

Pemerintah Indonesia mengadopsi pendekatan whole of government untuk melawan terorisme.

Uaitu sebuah pendekatan melalui pendidikan di tingkat hulu, sampai penindakan di tingkat hilir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase