Saatnya BK Unjuk Gigi, Belum Ada Gerakan Pasti,Hanya Panggil Ketua Fraksi
KEJAKSAN- Mungkin ini saatnya Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon unjuk gigi. Adakah sanksi bagi wakil rakyat yang tidak hadir saat rapat paripurna berlangsung di Griya Sawala, Selasa lalu (17/12)? Ketua BK DPRD Kota Cirebon, H Sunarko Kasidin SH MH mengatakan BK langsung bersikap untuk menentukan langkah lanjutan. Yang akan dilakukan adalah memanggil seluruh ketua fraksi dan meminta penjelasan dari mereka terkait kejadian memalukan itu. “Akan ditanyakan ke ketua fraksi, sudah mengambil sikap kepada anggotanya atau belum? Jika belum, BK yang bersikap,” tegasnya, Rabu (18/12). Menurut pria yang akrab disapa Abah Ako ini, langkah pembinaan harus dilakukan kepada anggota dewan atas sikap ketidakhadiran tanpa alasan jelas. Kecuali, mereka tak datang karena sakit atau alasan lain yang dibenarkan. “Kami juga akan tanyakan pembinaan sejauh mana? Itu penting untuk menjaga sikap wakil rakyat,” tukasnya kepada Radar. Alasan BK memanggil para ketua fraksi di DPRD Kota Cirebon, karena mereka dianggap orang yang paling bertanggung jawab atas semua sikap anggota dewan. Sebab, posisi ketua fraksi menjadi seperti pemimpin bagi fraksinya. Dalam kaitan dengan banyaknya wakil rakyat bolos saat paripurna kemarin, BK aka mengambil langkah sikap tegas dan membicarakan sanksi dengan perumusan bersama anggota BK lainnya. “Kami harus bersikap tegas, sikap dewan bolos tanpa kejelasan tidak terpuji,” ujarnya. Meskipun memasuki tahun politik untuk sosialisasi dan sejenisnya, sambung Abah Ako, tugas sebagai wakil rakyat tetap melekat dan tidak berubah hingga masa jabatan berakhir. Artinya, tanggung jawab sebagai anggota dewan untuk menghadiri rapat sepenting paripurna, menjadi satu komitmen untuk tetap dijalankan. Sementara pengamat pemerintahan, Ferri Afandi SH mengatakan, sikap para wakil rakyat yang tidak hadir tanpa kejelasan status saat paripurna, merupakan langkah pencideraan terhadap amanah warga pemilih dan tugas tanggung jawab. Terlebih, mereka harus dijemput untuk dapat hadir di ruang sidang. “Ini tidak sesuai dengan harapan rakyat,” ujarnya kepada Radar, kemarin. Dikatakan Ferri, BK DPRD Kota Cirebon harus mengambil langkah tegas agar kejadian kemarin tidak menjadi preseden buruk bagi masyarakat dalam menilai para wakilnya. Terlebih, memasuki tahun politik di 2014, seluruh calon anggota legislatif pasti memainkan peran masing-masing untuk mengangkat suara mereka di daerah pemilihan. Kejadian demikian, pasti dapat dimanfaatkan untuk lawan-lawan politiknya dalam menjatuhkan anggota dewan yang berniat menyalonkan kembali. “Ini bisa dipolitisasi menjadi isu kurang baik. BK harus mengambil sikap dengan cepat,” ujarnya. BK, lanjut Ferri, merupakan organ DPRD yang memiliki tugas dan peran penting dalam menegakan disiplin para wakil rakyat. Jika di eksekutif ada BK-Diklat atau BKD, BK menjadi semacam itu bagi legislatif. Sementara praktisi hukum Cirebon, Gunadi Rasta SH MH mengatakan tindakan sebagian wakil rakyat yang tidak menghadiri rapat paripurna menjadi bukti sejarah yang memalukan. “Lembaga wakil rakayat yang semestinya memperjuangkan rakyat, justru menunjukkan perilaku yang tidak patut dicontoh,” kritik Gunadi. Persoalan ini, kata Gunadi, menunjukkan gagalnya partai politik (parpol) dalam melakukan rekrutmen kader yang merepresentasikan kepentingan rakyat. Dirinya bahkan mengingatkan kepada calon pemilih untuk tidak lagi memilih anggota dewan yang tidak pernah ngantor di Griya Sawala. “Agenda penting paripurna saja tidak dihiraukan oleh mereka, apalagi mengurusi rakyat. Tidak usah dipilih lagi wakil rakyat yang tak pernah bekerja untuk kepentingan rakyat,” tegasnya. Politisi partai Golkar Agung Supirno SH mengatakan rapat paripurna merupakan salah satu kepentingan publik yang mesti didahulukan oleh para wakil rakyat. Janji legislatif yang selalu mendengung-dengungkan amanat rakyat, bahkan siap mengorbankan kepentingan pribadi dan mendahulukan kepentingan masyarakat, sambung Agung, patut dipertanyakan. Agung berharap kejadian itu harus menjadi pelajaran berharga agar ke depan peristiwa ini tidak kembali terulang. “Karena ketidakseriusan membela masyarakat dalam pembahasan agenda paripurna perda sama saja melakukan penghianatan baik secara konstitusi maupun moral di masyarakat,” pungkasnya. Seperti diberitakan, Selasa (17/12) saat rapat paripurna pengesahan beberapa rancangan peraturan daerah, sejumlah wakil rakyat tak hadir. Jadwal undangan pukul 09.00, baru 14 orang yang hadir. Berdasarkan aturan sidang, jumlah ini tidak kuorum dan dipastikan sidang paripurna tertunda. Untuk kuorum, Ketua DPRD HP Yuliarso memerintahkan untuk menjemput beberapa anggota dewan. Rapat pun baru bisa dimulai sekitar pukul 10.30. (ysf/abd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: