Mantan Wakil Rektor Unisa Kuningan Dilaporkan Balik ke Polisi

Mantan Wakil Rektor Unisa Kuningan Dilaporkan Balik ke Polisi

Keterangan pers terkait mantan Wakil Rektor Universitas Islam Al-Ihya (Unisa) PB dilaporkan balik ke polisi atas dugaan penggelapan uang. Foto:-Istimewa-Radar Kuningan

KUNINGAN, RADARCIREBON.COM – Mantan Wakil Rektor Universitas Islam Al-Ihya atau Unisa Kuningan dilaporkan balik ke polisi.

Mantan Wakil Rektor Unisa Kuningan berinisial PB dilaporkan balik ke polisi atas dugaan penggelapan dana yayasan sebesar Rp9 miliar.

Dilansir dari Radar Kuningan, berdasarkan informasi yang diperoleh, PB sebelumnya melaporkan tiga petinggi Universitas Islam Al-Ihya atau Unisa Kuningan ke polisi. 

Ketiganya yaitu NI, UW dan NR. Namun dalam proses penyelidikan akhirnya tidak terbukti atas dugaan penggelapan dana talang.

Belakangan PB yang merupakan mantan Wakil Rektor Unisa Kuningan ini dilaporkan balik ke polisi.

BACA JUGA:4 Tahun Azis Eti: Taman Pedati Gede Cirebon Diresmikan Hari Ini

BACA JUGA:Prediksi Harry Maguire, Tim Ini yang Akan Jadi Juara Piala Dunia 2022

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kuasa hukum Unisa dan Yayasan Al Ihya Kuningan, saat ini sedang melakukan upaya hukum melaporkan balik pelapor,” kata Rektor Unisa Nurul Iman HA yang didampingi Tim Kuasa Hukumnya yaitu Mohamad Samsodin SH MH, Sudarsono SH MHum dan Hj Elit Nurlitasari SH MSi saat menggelar jumpa pers di kawasan Cigugur Kabupaten Kuningan.

Menurut kuasa hukum Unisa Mohamad Samsodin, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik yang ditangani Unit Harda Polres Kuningan dan pemeriksaan 8 orang saksi, sepakat bahwa aduan dari PB tersebut tidak cukup bukti dan dihentikan. 

Hal ini diperkuat dengan dikeluarkannya surat pemberitahuan hasil penyelidikan Nomor B/326/XII/2022/Reskrim Kuningan.

"Pelapor melaporkan klien kami pada tanggal 21 Juli 2022 atas dugaan penipuan/penggelapan uang dana talang. Kemudian penyidik melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Hasilnya, bahwa klien kami tidak cukup bukti dan tidak melakukan perbuatan seperti yang diadukan pelapor," ujar Samsodin kepada awak media.

Saat ini, kata Samsudin, pihaknya telah melakukan upaya hukum lapor balik kepada pelapor atas dugaan penggelapan dana yayasan sebesar Rp9 miliar. 

BACA JUGA:Klasemen Liga 1 2022 Terbaru Hari Ini, Unggahan Kaesang Setelah Timnya Kalah Bikin Heboh

BACA JUGA:Lirik Sholawat Fatih Lengkap dan Keutamaannya, Bacaan Wajib Pemain Timnas Maroko

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: