Satreksrim Polresta Cirebon Ungkap Tujuh Kasus Curat, Curas dan Curanmor

Satreksrim Polresta Cirebon Ungkap Tujuh Kasus Curat, Curas dan Curanmor

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman SIK MH menggelar konferensi pers terkait penangkapan tujuh tersangka kasus curat, curas dan curanmor, Senin 12 Desember 2022.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap tujuh kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau C3.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman SIK MH mengatakan, dari hasil pengungkapan tujuh kasus C3 tersebut terdapat tujuh tersangka yang berhasil diamankan. Mereka berinisial A (27), R (30), T (27), AT (30), M (28), U (34), dan D (39).

"Tersangka A kedapatan mencuri handphone dan dompet di rumah korban yang berada di Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, pada Kamis, 1 Desember 2022 kira-kira pukul 14.20 WIB," ujar Kombes Pol Arif Budiman SIK MH, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin 12 Desember 2022.

BACA JUGA:Kecelakaan di Jalan Lingkar Timur Kuningan, Pengendara Motor Kritis Tabrak Truk

Ia mengatakan, tersangka R mencuri sepeda motor yang terparkir di rumah korban di Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu 15 Desember 2022 sekira pukul 04.30 WIB. Saat ini, kasusnya telah dilakukan tahap 2 ke Kejari Kabupaten Cirebon.

Selain itu, tersangka T mencuri handphone korban di wilayah Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, pada Kamis 17 November 2022 sekira pukul 23.40 WIB.

Modus T menuduh korban sebagai anggota geng motor sambil membawa senjata tajam kemudian merampas barang berharga miliknya.

BACA JUGA:Innalilahi! Korban Meninggal Dunia Gempa Cianjur Sebanyak 600 Orang

Sementara tersangka AT mencuri berbagai perhiasan seberat 80 gram milik mertuanya di Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, pada Jumat 30 September 2022 kira-kira pukul 09.00 WIB. 

Bahkan, A juga berpura-pura mencari perhiasan yang dicurinya agar aksinya tidak diketahui.

"Tersangka M dan U mencuri uang dan rokok dari warung korban di Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, pada Minggu 4 Desember 2022 sekira pukul 0.15 WIB."

BACA JUGA:Beli Cimory Lebih Mudah dan Untung Melalui Miss Cimory

"Keduanya berpura-pura membeli rokok kemudian mengancam korban menggunakan pisau lipat, bahkan korbannya juga dilukai," kata Kombes Pol Arif Budiman SIK MH.

Menurutnya, dari hasil pengembangan ternyata U juga beraksi di Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, pada Kamis 1 Desember 2022 sekira pukul 12.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase