Segini Biaya Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor, Yuk Simak!
Bapenda Jabar Gelar Program Pemutihan BBN dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor-capture-Sindonews
RADARCIREBON.COM - STNK dan plat nomor adalah syarat wajib bagi kendaraan bisa beroperasi. Karena itu, simak biaya perpanjang STNK dan ganti plat nomor berikut.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib dimiliki semua kendaraan. Hal ini sebagai salah satu surat atau tanda bukti dari pendaftaran serta pengesahan dari sebuah kendaraan bermotor.
Kepemilikan STNK Tentunya harus berdasarkan identitas yang terdaftar sekaligus sesuai dengan kendaraan yang digunakan.
Sedangkan plat nomor adalah salah satu jenis identifikasi kendaraan bermotor. Pelat nomor juga disebut pelat registrasi kendaraan, atau di Amerika Serikat dikenal sebagai pelat izin (license plate).
BACA JUGA:Perppu Tentang Pemilu 2024 Sudah Terbit, Berikut Rangkumannya
Bentuknya berupa potongan pelat logam atau plastik yang dipasang pada kendaraan bermotor sebagai identifikasi resmi.
Sudah menjadi hal umum bila STNK memiliki masa berlaku selama setahun dan harus memperpanjangnya sebagai salah satu kewajiban warga yang taat pajak.
Sedangkan untuk mengganti plat nomor, dengan jangka waktu 5 tahun sekali untuk mendapatkan kelayakan pakai kendaraan kita di lalu lintas.
Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1), denda maksimal keterlambatan memperpanjang STNK 5 tahunan sebesar Rp 500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan.
BACA JUGA:8 Bansos dan BLT Cair di Bulan Desember 2022, Cek Selengkapnya di Sini
Hal tersebut juga terkait dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa seluruh pemilik kendaraan wajib mengganti plat nomor kendaraannya.
Untuk kalian yang belum tahu cara memperpanjang STNK, berikut ini caranya beserta dengan biaya perpanjang STNK dan ganti plat nomor.
1. Membawa STNK asli dan fotokopi.
2. Siapkan BPKB asli dan fotokopi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: