Segini Biaya Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor, Yuk Simak!

Segini Biaya Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor, Yuk Simak!

Bapenda Jabar Gelar Program Pemutihan BBN dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor-capture-Sindonews

3. Jangan lupa juga KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data pemilik kendaraan.

4. Gunakan surat kuasa jika diwakilkan.

5. Bagi pemilik kendaraan atas nama perusahaan, harus melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan.

BACA JUGA:Kekayaan Jenderal Andika Perkasa Dibongkar, Total Rp179 Miliar, Ternyata dari Sini Sumbernya

Biaya Perpanjang STNK Motor 2022

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia:

  • Untuk biaya perpanjang STNK untuk kendaraan motor roda dua dan 3 sebesar Rp 100.000.
  • Untuk biaya pengesahan STNK kendaraan roda 2 dan 3 sebesar Rp 25.000.
  • Untuk biaya penerbitan TNKB kendaraan roda 2 dan 3 sebesar Rp 60.000.
  • Untuk biaya penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan kendaraan roda 2 dan 3 sebesar Rp 225.000.

Cara cek pajak kendaraan bermotor

Pada dasarnya, pihak kepolisian telah memberikan kemudahan kepada pemilik kendaraan untuk melakukan pengecekan pajak dengan praktis.

Hal ini bertujuan untuk memperlancar proses pembayaran pajak itu sendiri. Untuk mempermudah proses cek pajak kendaraan, siapkan 2 informasi penting berikut ini:

  • Nomor polisi kendaraan.
  • Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) yang ada di STNK.

Berikut ini adalah beberapa cara mudah yang bisa dilakukan untuk cek pajak kendaraan:

BACA JUGA:Libur Nataru 2022, Lewat Tol Cisumdawu Gratis, Simak Penjelasan Kapolda Jabar

1. Gunakan Website e-Samsat.id

Pengecekan pajak kendaraan bermotor melalui situs e-Samsat.id bisa dilakukan dengan beberapa langkah berikut:

  • Kunjungi website e-Samsat.id melalui smartphone.
  • Isi formulir terkait kendaraan bermotor yang terdapat pada halaman utama dengan lengkap.
  • Klik “Cek Sekarang”.
  • Beberapa saat kemudian akan muncul informasi lengkap tentang kendaraan, termasuk besaran pajak yang harus dibayarkan.

2. Gunakan Aplikasi e-Samsat

Pengecekan pajak kendaraan bermotor juga bisa dilakukan melalui Aplikasi e-Samsat dengan beberapa langkah mudah berikut ini:

  • Download aplikasi e-Samsat pada smartphone.
  • Pilih wilayah sesuai dengan lokasi kendaraan.
  • Ketikkan nomor plat kendaraan dengan lengkap.
  • Tunggu hingga informasi terkait kendaraan dan pajak muncul pada layar smartphone.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: