Ratusan Kuwu Sujud Syukur
INDRAMAYU – Lebih dari 300 kuwu se-Kabupaten Indramayu bersama anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan LPM melakukan sujud syukur di Pendopo Kabupaten Indramayu, Rabu (18/12). Aksi tersebut mereka lakukan sebagai ungkapan syukur atas disahkannya undang-undang desa, yang dibahas cukup alot di DPR RI. Acara sujud syukur dihadiri Bupati Indramayu, Hj Anna Sophanah bersama suaminya DR H Irianto MS Syafiuddin (Yance) yang juga Ketua Parade Nusantara Jawa Barat, serta Wakil Bupati Indramayu Drs H Supendi MSi bersama istri Hj Nani Supendi. Ketua Asosiasi Kuwu Seluruh Indramayu (AKSI), Tarkani AZ, melalui Sekretaris Wartono MPd mengungkapkan, dengan disahkannya undang-undang desa diharapkan pembangunan di desa-desa akan lebih maju lagi. Karena desa merupakan bagian dari tata pemerintahan di Indonesia yang tidak bisa dipisahkan. “Apabila pembangunan desa maju, maka secara otomatis kecamatan dan kabupaten juga akan ikut maju,” ujar Kuwu Desa Majasari Kecamatan Sliyeg ini. Wartono mengatakan, banyak keuntungan yang akan diperoleh desa paska pengesahan UU Desa. Karena desa kedepan akan mendapatkan kucuran dana dari pusat yang lebih memadai melalui Dana Alokasi Desa (DAD) yaitu 10% dari APBN. Diperkirakan untuk satu desa akan memperoleh DAD antara Rp700 juta–Rp2 miliar per tahun, tergantung bobot desa yang bersangkutan. “Selama ini dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang dikucurkan pemerintah pusat, sampai ke desa hanya 10% atau berkisar Rp1 juta sampai Rp2 juta per tahun. Ditambah dari APBD jumlahnya menjadi sekitar Rp150 juta–Rp180 juta per tahun,” ungkapnya. Selain itu, poin penting lain yang ada dalam UU Desa adalah mengenai masa jabatan kuwu (kepala desa). Usulan agar masa jabatan kuwu yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun dan bisa dua kali masa jabatan, ternyata diakomodir menjadi tetap 6 tahun namun masa jabatan bisa hingga tiga periode. “Selain hal tersebut, kami juga berharap ada proteksi kesehatan bagi kuwu setelah UU Desa disahkan,” tandas Wartono. Bupati Indramayu, Hj Anna Sophanah, mengaku ikut bangga dengan disahkannya UU Desa oleh DPR RI. Karena hal tersebut diharapkan bisa mempercepat pembangunan daerah yang dimulai dari desa. “Kami tentu saja ikut senang karena perjuangan Undang-undang Desa ini sudah cukup lama. Diharapkan ke depan pembangunan akan berkembang dan masyarakat semakin sejahtera,” tuturnya. Bupati juga berharap, setelah Undang-undang Desa disahkan segera diikuti dengan peraturan pemerintah. Hal ini sangat penting agar dalam pelaksanaannya tidak menyalahi aturan. Bupati meminta kepada para kuwu agar meningkatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang administrasi, karena akan mengelola anggaran yang sangat besar. Ketua Parade Nusantara Jawa Barat, DR H Irianto MS Syafiuddin (Yance), juga menyambut gembira perjuangan para kuwu hingga akhirnya undang-undang desa disahkan. Ia juga mengajak seluruh kuwu untuk terus memperjuangkan kepentingan masyarakat, demi pembangunan dan kesejahteraan rakyat. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: