Letkol Tituler adalah, Pangkat Deddy Corbuzier dari Menhan Prabowo, Berlaku Peradilan Militer

Letkol Tituler adalah, Pangkat Deddy Corbuzier dari Menhan Prabowo, Berlaku Peradilan Militer

Letnan Kolonel Tituler Deddy Corbuzier menerima pangkat dari Menhan Prabowo Subianto. Letkol Tituler adalah pangkat untuk warga negara.-Ig/Deddy Corbuzier-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Selebritas Deddy Corbuzier mendapatkan pangkat di lingkungan TNI. Adalah Letkol Tituler yang disematkan langsung Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Mengutip penjelasan pada peraturan perundang-undangan, Letkol Tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara.

Secara garis besar, Letkol Tituler adalah pangkat yang dianugerahkan atau diberikan kepada warga negara yang diperlilan atai bersedia.

Setelah menyandang pangkat letkol tituler itu, Deddy Corbuzier misalnya, harus menjalankan tugas dan kewajiban keprajuritan tertenti di lingkup TNI.

BACA JUGA:Perintah Putri Candrawathi ke Richard Dibongkar: Dilap pakai Tisu!

BACA JUGA:Keren! Organisasi Pers Dunia Buat Perpustakaan Berisi Berita Terlarang di Minecraft

Bahkan, Deddy Corbuzier sudah seperti anggota TNI. Sebab, mendapatkan gaji dan tunjangan jabatan.

Menariknya, Deddy Corbuzier juga bila berhadapan dengan masalah hukum akan didudukan di peradilan militer.

Dengan pangkat itu, siapapun yang menerima tituler nantinya mendapatkan hak seperti anggota TNI meski terbatas.

Juga dikenakan hukum militer bila melakukan kesalahan atau pelanggaran tertentu, hingga didudukan di peradilan militer.

BACA JUGA:Link Download Aplikasi WhatsApp Plus 54 MB, Pengguna Wajib Hati-hati

BACA JUGA:Epson Mendefinisikan Tujuan Perusahaannya

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 39 tahun 2010 menegenai administrasi prajurit TNI, dijelaskan bahwa letkol tituler adalah pangkat khusus TNI selain pangkat lokal.

Pada pasal 5 ayat 2 huruf B disebutkan bahwa tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya, serendah-rendahnya letnan dua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: