Tiduran di Atas Rel Kereta Api, Warga Wanakaya Cirebon Tewas Tertabrak

Tiduran di Atas Rel Kereta Api, Warga Wanakaya Cirebon Tewas Tertabrak

Warga Desa Wanakaya, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon tewas tertabrak Kereta Api Purwojaya.-Ist-radarcirebon.com

Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Adapun total perlintasan sebidang di wilayah Daop 3 Cirebon sebanyak 164, yang terbagi menjadi perlintasan sebidang terjaga 92, tidak terjaga 72.

BACA JUGA:SMPN 2 Gempol, Terus Gali Potensi Minat dan Bakat Siswa Khususnya Budaya Lokal

BACA JUGA:Mixue Apakah Sudah BPOM? Kenapa Tidak Ada di Website Cek BPOM? Simak Penjelasan Manajemen

Sebagai bentuk upaya meningkatkan faktor keselamatan PT KAI juga terus melakukan koordinasi bersama DJKA Kemenhub dan Pemda setempat terkait penutupan sejumlah perlintasan sebidang.

Sejak januari sampai dengan Desember 2022 secara total terdapat 18 perlintasan di wilayah Daop 3 Cirebon telah ditutup.

Saat ini pemerintah daerah juga secara bertahap membangun fasilitas flyover ataupun underpass di sejumlah titik untuk meminimalisir kecelakaan lalulintas di perlintasan sebidang.

Kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI.

BACA JUGA:FCTM Ajak Kecamatan Mundu Gelar Musdesus untuk Cirebon Timur, Kuwu dan BPD Ambil Sikap Ini

BACA JUGA:Gempa Bumi Guncang Karangasem Bali, Sesar Flores Naik

Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.

Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.

Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.

BACA JUGA:Laga Argentina vs Kroasia, Lionel Messi Cetak Rekor Berkat Sumbangsih 1 Gol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: