Kasus Penyelundup 1,2 Ton Sabu, Terdakwa Divonis Hukuman Mati di PN Bandung
Suasana sidang vonis para terdakwa penyelundupan sabu-sabu 1 ton Pangandaran di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (13/12). Foto: -jpnn.com-
BANDUNG, RADARCIREBON.COM – Terdakwa kasus penyelundupan 1,2 ton divonis hukuman mati.
Para terdakwa kasus penyelundupan 1,2 ton sabu ini kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa 13 Desember 2022.
Terdapat empat terdakwa kasus penyelundupan sabu-sabu seberat seberat 1,2 ton di Pantai Pangandaran, Jawa Barat.
Mereka divonus hukuman pidana mati. Vonis putusan pidana mati tersebut telah dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA, Selasa (13/12/2022).
Adapun keempat terdakwa kasus penyelundupan 1,2 toin sabu adalah Hendra Mulyana, Heri Herdiana, Andri Hardiansyah, dan Warga Negara Asing (WNA) asal Afganistan Mahmud Barahui.
BACA JUGA:Berapa Bonus Atlet Kota Cirebon Peraih Emas, Perak Perunggu Porprov 2022? Lihat Usulannya di Sini
Kabar bahwa empat terdakwa kasus penyelundupan 1,2 ton sabu di Pantai Pangandaran divonis hukuman mati disampaikan pihak kuasa hukum mereka.
Kuasa hukum para terdakwa, Ira Mambo, saat ditemui usai sidang di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata mengatakan hal ini kepada wartawan.
“Divonis mati empat-empatnya,” demikian kata Ira Mambo dikutip dari jpnn.com.
Vonis mati ini pun sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kata Ira, para terdakwa divonis pidana mati karena barang bukti sabu-sabu yang didapatkan pelaku tidak digunakan untuk kepentingan keilmuan.
BACA JUGA:Mixue Apakah Sudah BPOM? Kenapa Tidak Ada di Website Cek BPOM? Simak Penjelasan Manajemen
Selain itu, mereka juga tidak memiliki izin untuk menguasai barang terlarang itu.
“Hakim memiliki pertimbangan lain, bahwa tetap mereka memenuhi pidana penyalahgunaan narkotika,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com