KPU Gelar Uji Publik Dapil

KPU Gelar Uji Publik Dapil

PEMBAHASAN: KPU Kota Cirebon menggelar uji publik rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Cirebon pada Pemilu 2024 mendatang.-Abdullah-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Perubahan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPRD, hingga saat ini masih belum diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon. Selama tiga hari, mulai 13-15 Desember 2022, KPU Kota Cirebon menggelar uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD pada Pemilu 2024 mendatang. Hari pertama, KPU Kota Cirebon mengundang partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.

Ketua KPU Kota Cirebon, DR Didi Nursidi SH MH menjelaskan, sesuai tahapan pemilu, pembentukan daerah pemilihan, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) terkait sebaran kursi. Makanya, dilakukan pemetaan, sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 6/2022, daerah pemilihan hasil Pemilu 2019 dilakukan penyesuaian, karena sebaran penduduk mengalami perubahan dan peningkatan. Sehingga ada rancangan perubahan dapil.

Opsi pertama, kata Didi, yakni empat dapil. Yakni, Dapil 1 meliputi Kejaksan dan Lemahwungkuk. Dapil 3 atau Harjamukti 1, meliputi Kelurahan Argasunya dan Kalijaga. Harjamukti 2 adalah Kelurahan Larangan, Kecapi  dan Harjamukti. Sedangkan Dapil 4 meliputi Kecamatan Kesambi dan Pekalipan.

Kemudian, kalau lima dapil,  terdiri dari, Dapil 1 meliputi Kecamatan Kejaksan dan Pekalipan. Dapil 2 Kecamatan Lemahwungkuk. Dapil 3 meliputi Kelurahan Argasunya dan Kalijaga. Dapil 4 meliputi Kelurahan Larangan, Kecapi dan Harjamukti. Dapil 5 meliputi Kecamatan Kesambi.

BACA JUGA:Jabar Luncurkan Mal Pelayanan Publik Digital

BACA JUGA:Kolaborasi Aksi Kolektif Multipihak untuk Mendukung Percepatan Pencapaian SDGs di Indonesia

Hasil uji publik mengundang parpol, mengemuka usulan dua versi, baik empat dapil maupun lima dapil. Parpol lebih kesetaraan kursi, yakni azas proporsionalitas. Selanjutnya, KPU uji publik seberapa besar respons dari stake holder.

Hari pertama dengan parpol, hari kedua bersama elemen masyatakat, dan hari ketiga dengan elemen pemerintahan.
Selanjutnya, tanggal 16 Desember, KPU akan presentasi pemetaan dapil di KPU Jabar. Tanggal 17 Desember presentasi di depan KPU RI. Dan selanjutnya konsultasi dengan DPR RI. Lalu, awal Februari tahun 2023, penetapan dapil.

BACA JUGA:Pelaku Pelecehan Seksual di Kampus Gunadarma Diikat, Ditelanjangi hingga Dicekoki Air Kencing

BACA JUGA:Kasus Penyelundup 1,2 Ton Sabu, Terdakwa Divonis Hukuman Mati di PN Bandung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: