Disperindag Razia Rokok Ilegal
MAJALENGKA – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM-Disperindag) Kabupaten Majalengka menarik puluhan produk rokok dari berbagai merek yang tidak memiliki pita cukai resmi. Hasil tersebut didapati Disperindag setelah melakukan operasi pasar bersama tim gabungan yang melibatkan unsur kantor bea cukai Cirebon dan Satpol PP. Kepala Bidang Perdagangan dan Pengelolaan Pasar H Duddy Darajat SH MSi menyebutkan, puluhan produk rokok yang diduga ilegal tersebut didapati petugas gabungan hasil razia pada Senin (16/12) kemarin, di Kecamatan Majalengka, Kadipaten, Kertajati, Jatitujuh, Ligung dan Kecamatan Jatiwangi. “Berdasarkan hasil yang ditemukan di lapangan, berbagai merek dari jenis rokok serta tembakau ini patut diduga menggunakan pita cukai ilegal. Jelas ini sangat merugikan bukan hanya pemerintah saja, akan tetapi juga merugikan para pedagang rokok, baik di toko maupun warung lainnya,” jelas Duddy seraya menunjukkan hasil razia, Rabu (18/12). Ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan masih banyak rokok dengan pita cukai tidak resmi tersebut beredar di sejumlah toko/warung di Kabupaten Majalengka. Pihaknya menjelaskan bahwa untuk mengetahui keaslian pada sebuah jenis atau merek rokok dapat diketahui dari hologramnya. Bisa juga dengan menggunakan suatu alat yang dilengkapi oleh sinar UV. Beberapa ciri-ciri pita cukai rokok yang dinyatakan legal atau resmi di antaranya, produk rokok tersebut terdapat pita cukai berhologram, adanya tulisan BCRI, tahun anggaran yang disertakan, terdapat lambang garuda, tarif cukai serta nominal harga eceran dan jumlah isi kemasan produk pada rokok tersebut. Senada juga diungkapkan Kasi Perdagangan Indra Takariyanto. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 yang telah diubah dengan nomor 39 tahun 2007 bahwa cukai sebagai pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakterisik sesuai dengan undang-undang merupakan penerimaan Negara guna mewujudkan kesejahteraan bangsa. Melalui razia yang dilakukan petugas gabungan ini sambungnya, sebagai upaya untuk lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan serta menggali potensi penerimaan cukai juga sebagai langkah antisipasi maraknya peredaran rokok tanpa cukai resmi dan hak paten dari perusahaan ini. “Kami lakukan penarikan berupa samplenya saja. Selanjutnya dari hasil rokok yang tidak memiliki pita cukai resmi serta sangat merugikan pendapatan pemasukan Negara ini kami langsung melaporkan ke kantor Bea dan Cukai Cirebon agar menindaklanjutinya. Pihak kami mengimbau kepada seluruh toko-toko yang berada di Kabupaten Majalengka untuk tidak menjual barang ilegal tanpa pita cukai,\" tegasnya. (ono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: