10 Kasus Narkoba Dibongkar Polresta Cirebon, 11 Tersangka Sudah Diamankan

10 Kasus Narkoba Dibongkar Polresta Cirebon, 11 Tersangka Sudah Diamankan

11 tersangka kasus narkoba yang berhasil ditangkap Polresta Cirebon. --

CIREBON, RADARCIREBON.COM – 10 kasus peredaran gelap narkoba berhasil dibongkar Satreskoba Polresta Cirebon selama periode November hingga Desember 2022.

Selain itu, polisi juga berhasil menangkap 11 orang tersangka. Kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon ini sudah tergolong meresahkan. 

Dikatakan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Dadang Garnadi, SH., 10 kasus peredaran narkoba tersebut dibongkar selama periode November dan Desember 2022.

"Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 10 kasus dan mengamankan 11 tersangka," demikian dikatakan Kasat Reskoba Polresta Cirebon Kompol Dadang Garnadi, Kamis (15/12/2022).

Dari 10 kasus peredaran narkoba tersebut di antaranya adalah jenis sabu-sabu dan kasus peredaran obat keras terbatas. 

BACA JUGA:Selamatkan Uang Negara Rp11 Miliar Lebih, Puncak Peringatan Hari Anti Korupsi 2022, Inspektorat Gelarwasda

Adapun para tersangka yang berhasil ditangkap adalah DS (36), DS (45), HS (21), MD (36), AM (44), RA (31), AN (36), AS (24), AI (27), SH (35), dan WK (45).

Sementara itu, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 31,22 gram sabu-sabu, dan 2.130 butir obat keras terbatas yang terdiri dari 1.000 butir Dextro, 800 butir Trihexiphenidyl, serta 370 butir Tramadol.

Seluruh tersangka dan barang bukti juga telah diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Kasus-kasus itu diungkap di wilayah Gegesik, Sumber, Gebang, Arjawinangun, Kaliwedi, Karangwareng, Pabedilan, Pabuaran, dan Astanajapura.

"Seluruh kasus yang diungkap merupakan pengedar narkoba. Profesi sehari-hari para tersangka juga berbeda-beda, dari mulai wiraswasta, buruh, pedagang, hingga pengangguran," ujar Dadang.

BACA JUGA:Panas, Arya Saloka dan Putri Anne Disebut Sudah Cerai Sejak 2021

BACA JUGA:Rizky Billar Berulah Lagi dan Jadi Omongan Netizen, Begini Alasan Suami Lesti Kejora

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: