Parpol Malas Laporkan Dana Kampanye
MAJALENGKA – Batas waktu pelaporan dana kampanye partai politik (parpol) berikut calon anggota legislatif (caleg) tahap I atau tahap awal, akan ditutup dalam satu minggu ke depan, atau tepatnya pada 27 Desember 2013. Namun, hingga saat ini, belum satupun parpol yang menyerahkan pelaporan dana kampanye mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka. Padahal, sejak awal Desember lalu telah disediakan help desk di kantor KPU untuk memfasilitasi setiap parpol peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 yang ingin mendapatkan informasi seputar mekanisme pelaporan dana kampanye Pemilu. Penanggung jawab help desk dana kampanye pemilu Drs Nasihin menyebutkan, hingga kemarin, belum satupun parpol peserta pileg yang melaporkan dana kampanye tahap I ke KPU Kabupaten Majalengka, meskipun batas waktu pelaporan dana kampanye tahap I akan berakhir pada 27 Desember mendatang. “Sebetulnya sudah ada yang menyerahkan, satu parpol yakni Gerindra, tapi itupun formatnya belum sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan KPU, jadi kita jelaskan ulang di layanan help desk ini,” jelasnya. Meski demikian, dia menyebutkan jika pengurus parpol yang meminta informasi dan keterangan seputar mekanisme pelaporan dana kampanye pileg, memang semua parpol sudah datang dan meminta penjelasan. Akan tetapi, karena mekanismenya mesti memuat rincian pelaporan dana kampanye semua caleg pada parpol, maka pihaknya memandang mungkin parpol juga butuh waktu untuk menyelesaikan penyusunan pelaporan dana kampanye pemilu tersebut, agar sesuai dengan mekanisme yang diatur. “Sebetulnya sih, tinggal serahkan saja ke kita, kalau semua calegnya sudah menyerahkan laporan. Toh nantinya ada masa perbaikan hingga ke tahap-tahap berikutnya,” ujarnya. Ketua KPU Majalengka Supriatna SAg menjelaskan, selama ini pihaknya telah membuka ruang selebar-lebarnya kepada para parpol peserta Pileg 2014, untuk memberikan kesempatan kepada parpol melaporkan dana kampanye tahap I hingga 27 Desember 2013. Dia berharap semua parpol bisa memenuhi persyaratan pelaporan dana kampanye pemilu tahap I sebelum tenggat waktu, sehingga bisa terbebas dari sanksi yang telah diatur dalam ketentuan UU dan Peraturan KPU RI, di antaranya jika sampai batas akhir 14 hari sebelum pelaksanaan kampanye, maka parpol itu bisa dibatalkan sebagai peserta pemilu. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: