Satpol PP Segel Minimarket Jalaksana

Satpol PP Segel Minimarket Jalaksana

KUNINGAN- Tindakan tegas ditunjukan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kuningan. Akibat tidak mengurus dokumen surat izin mendirikan bangunan (IMB) dan perizinan lainnya, sebuah minimarket di Desa/Kecamatan Jalaksana terpaksa harus disegel, Rabu (18/12). Proses penyegelan tidak menemui kendala berarti. Sebab saat satu pleton aparat Satpol PP tiba di lokasi, toko modern yang baru rampung dibangun tersebut masih dalam keadaan kosong. Bagian depan tokonya juga tertutup rapat rolling door. Saat proses penyegelan, kondisi lengang. Tidak ada satu pun pekerja, baik kuli bangunan maupun karyawan minimarket yang akan mengisi rak-rak barang dagangan. Hanya tidak sedikit warga terkejut melihat tindakan Satpol PP yang menyegel toko modern tersebut. Penyegelan pun menjadi tontonan menarik warga. “Terpaksa kita segel. Sebab pendirian minimarket ini, tidak prosedur. Belum ada izin, kok dibangun,” kata Kasi PPNS Satpol PP Kuningan Sudarsono SIP, saat memimpin penyegelan. Kasatpol PP Deni Hamdani MSi membenarkan bahwa, pendirian minimarket baru Desa Jalaksana tidak disertai pembuatan IMB. “Bahkan tidak ada satu lembar pun dokumen perizinan yang mereka miliki. Hanya ada izin tetangga. Makanya kita segel,” tegas Deni. Penertiban minimarket tanpa IMB sangat penting agar para pengusaha tidak seenaknya. Penyegelan dilakukan agar pengusaha bisa memiliki efek jera buat pengusaha lain. Deni ingin agar terjadi kepatuhan masyarakat atas aturan yang ada. Terlebih, penyegelan itu berdasarkan peraturan bupati (perbup). Ia tidak ingin pemda membuat aturan, tapi tidak diikuti oleh kepatuhan masyarakat. “Kita tidak ada tahap teguran. Sebab di perda tidak mengatur hal itu. Siapa pun yang melanggar, kita bisa langsung menyegeul tanpa harus ada teguran terlebih dulu. Tidak mungkin pengusaha toko modern sebesar minimarket tidak tahu aturan tersebut,” sindirnya. Penyegelan pun bersifat sementara. Begitu pengusahanya sudah mengurus perizinan dan mendapatkan dokumennya izin dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), pihaknya berjanji akan mencabut tanda segel. Pengusaha pun bisa melanjutkan aktivitas usahanya. (tat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: