Perda Berlaku Si ‘Miras’ Tetap Beredar

Perda Berlaku Si ‘Miras’ Tetap Beredar

CIREBON - Pemberlakuan Perda No 4 Tahun 2013 tentang Pelarangan Peredaran Penjualan dan Konsumsi Minuman Beralkohol ternyata tak membuat efek jera warga untuk tidak menyentuh minuman keras (miras). Buktinya, Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan 3.000 botol miras berbagai jenis dan merk, serta tuak sebanyak 1.900 liter. Ribuan botol minuman keras dari berbagai merk dan jenis, ribuan liter tuak berikut sabu-sabu 1,8 ons, heroin sebanyak 35,5 gram dan obat-obatan terlarang ribuan butir.obat-obatan dimusnahkan di hadapan tokoh agama, masyarakat dan pemuda dan lainnya di halaman markas Polres Cirebon Kota Kamis (19/12). Pemusnahan barang-barang terlarang Ribuan botol miras dan ribuan liter tuak tersebut ditemukan dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) selama sepuluh hari ke belakang. Pemusnahan barang-barang terlarang dengan cara dibakar dan dilindas dengan stoom wall, sebagai bagian dari upaya cipta kondisi menjelang perayaan natal dan tahun baru 2014. \"Barang-barang terlarang itu merupakan barang bukti kejahatan baik yang sudah vonis maupun hasil razia miras di sejumlah tempat belum lama ini,\" ungkap Kapolres Cirebon Kota Dani Kustoni seusai pemusnahan miras Kamis (19/12). Tidak dipungkiri, Dani Kustoni, sebagian temuan miras itu berasal dari info masyarakat. Masyarakat merasa terganggu atas aktivitas penyimpanan maupun peredaran miras. \"Sehingga kami mendatangi tempat dimaksud dan menemukan apa yang dilaporkan warga,\" katanya dalam ekspose hasil operasi pekat di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (19/12). Diakui Kapolres, polisi tidak bisa bergerak sendiri dalam memberantas sebuah kasus. Lembaga tersebut butuh partner, dan terkait Perda Miras 0 persen, Satpol PP lah yang punya wewenang untuk menindaknya. Berdasarkan Perda No 4 Tahun 2013, peredaran penjualan dan konsumsi miras tidak diperbolehkan di semua tempat, termasuk hotel, tempat hiburan malam dan warung-warung. Bagi yang melanggar, terancam pidana penjara 6 bulan atau denda Rp 50 juta. Perda tersebut berlaku sejak 24 September 2013. Menurutnuya, sejak diberlakukannya Perda Minuman Beralkohol 0% di Kota Cirebon, setiap razia miras yang dilakukan Polres Cirebon Kota, hasilnya menunjukkan penurunan. \"Namun memang penurunannya tidak terlalu signifikan,\" katanya. \"Meski razia rutin dilaksanakan dan Perda 0% Minuman Beralkohol sudah diberlakukan, namun peredaran miras di Kota Cirebon masih tetap saja ada,\" ujar Dani Kustoni. Lebih lanjut, katanya, selama permintaan masih ada, untuk menghapuskan sama sekali pasti tidak mungkin. Makanya kami akan terus rutin melakukan razia. Sementara itu, tokoh agama ustad Andi Mulya yang ikut menyaksikan pemusnahan miras mengungkapkan, hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, banyak pihak yang masih melanggar pemberlakuan Perda Minuman Beralkohol 0%. Menurut Andi, hampir semua tempat hiburan di Kota Cirebon, masih menyediakan minuman keras. \"Bahkan yang mengklaim sebagai tempat karaoke keluarga pun ternyata menyediakan minuman keras,\" ujarnya. Andi meminta aparat kepolisian dan Satpol PP untuk lebih awas dan teliti dalam menegakan perda tersebut. \"Kalau Satpol PP dan polisi tidak tegas dalam penegakan perda tersebut, kami yang akan bertindak,\" ucapnya. (wb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: