Kuwu Harus Hati-hati, Bupati: Pahami Aturan dan Belajar Pembukuan
INDRAMAYU - Bupati Indramayu Hj Anna Sophanah mengatakan, dengan ditetapkannya RUU Desa menjadi undang-undang, maka kuwu harus hati-hati dalam mengelola keuangan desa agar tidak salah yang bisa berakibat fatal. Bahkan kuwu juga harus belajar pembukuan (accounting). Dikatakan bupati, dengan UU Desa yang baru disahkan DPR RI, dana sebesar 10 persen dari APBN akan masuk langsung ke desa. Jumlah itu tentunya tidak sedikit sehingga harus dikelola dengan baik. “Dengan disahkan UU Desa, kuwu nanti akan menjadi pejabat pembuat komitmen. Jangan sampai kuwu masuk penjara karena tidak mengerti mengelola keuangan. Jadi tolong hati-hati dan pahami aturannya,” kata bupati. Sementara Wakil Ketua Komisi A DPRD Indramayu, Raden Rio Resmana ST menambahkan, pengesahan undang-undang Desa harusnya disambut dengan gembira oleh masyarakat desa. Ia optimis SDM kuwu dan pemdes mampu mengelola keuangan desa, tinggal menunggu aturan turunan dari undang-undang Desa beserta penjelasannya supaya kuwu mengetahui hal hal yang boleh dan mana yang tidak boleh dalam mengelola keuangan desa. “Selain itu perlu adanya program peningkatan kapasitas bagi kuwu beserta pamong desa, agar pengelolaan keuangan desa dapat berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran,” tandas politisi Partai Demokrat itu. Rio juga berharap keberadaan Undang-undang Desa akan mampu mempercepat pembangunan desa. Sebab dengan undang-undang tersebut, kuwu memiliki kewenangan penuh untuk mengatur dan membangun desanya. “Selama ini kuwu seakan-akan hanya jadi pesuruh camat atau bupati. Dengan undang-undang Desa ini kuwu yang berkuasa penuh mengatur dan membangun desanya,” ujarnya. Seperti diberitakan sebelumnya, kuwu se-kabupaten Indramayu melakukan sujud syukur atas pengesahan UU Desa oleh DPR RI, Rabu (18/12). Sujud syukur dilakukan di pendopo Kabupaten Indramayu dan dihadiri Bupati Indramayu, Hj Anna Sophanah beserta suami DR H Irianto MS Syafiuddin (Yance), serta Wakil Bupati Indramayu, Drs H Supendi MSi beserta istri. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: