Inilah 13 Aturan Pemasangan Tangki CNG Pada Kendaraan Roda Empat
Biaya pemasangan tabung CNG untuk mobil dan sepeda motor. Foto: -ilustrasi -Spinny
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Compressed Natural Gas (CNG) adalah bahan bakar gas untuk kendaraan bermotor yang penggunaannya jauh lebih murah dari BBM.
Meskipun lebih CNG lebih murah dari BBM, namun pengaplikasiannya pada kendaraan mempunyai aturan yang ketat.
Hal tersebut tak lepas dari tekanan CNG yang mencapai mencapai 200 bar dan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan LGV yang hanya memiliki tekanan antara 8-12 bar.
BACA JUGA:Gempa Bumi Kuningan Jawa Barat Kategori Dangkal, Ada Sesar Aktif Ciremai, Cirebon, Baribis Kendeng
Terdapat aturan pemasangan tabung CNG yang bikin lebih irit dari mobil listrik dan ada 13 poin wajib untuk keselamatan berkendara.
Dengan demikian, untuk menempuh 40 km biaya yang dikeluarkan untuk motor listrik mencapai 3 ribu rupiah.
Sedangkan, untuk menempuh jarak 100 km, sepeda motor listrik membutuhkan biaya 10 ribu rupiah.
BACA JUGA:Gempa Bumi 3.8 Magnitudo Guncang Kuningan, BPBD Segera Lakukan Ini
Jika menggunakan CNG hanya membutuhkan biaya 7.750 rupiah, dengan perhitungan satu liter CNG seharga 3.100 rupiah dan dengan CNG 2.5L mampu menempuh jarak mencapai 100 km.
Dalam memberikan keamanan pada kendaraan yang menggunakan CNG, Menteri Perhubungan RI mengeluarkan aturan Nomor PM 39 tahun 2012 tentang penggunaan bahan bakar jenis CNG untuk kendaraan bermotor salah satunya aturan pemasangan tabung CNG pada kendaraan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bagaimana pesyaratan penampang hingga pemasangan tabung CNG pada kendaraan, di mana penempatan tabung harus di tempat yang mempunyai ventilasi.
BACA JUGA:Ruangan Wakil dan Gubernur Jawa Timur Digeledah KPK, Sekda Bappeda Juga
Ventilasi ini ditujukan untuk meminimalisir terjadinya penumpukan CNG jika terjadinya kebocoran di ruang penempatan tabung, selain itu ujung ventilasi harus berjarak minimal 10 cm dari pipa gas buang atau knalpot.
Terdapat tiga belas aturan dalam pemasangan tangki CNG pada kendaraan diantaranya:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase