Hukum Mengucapkan Selamat Natal, Boleh Ikut Memberi Selamat, Tapi Harus Tau Hal Ini
Hukum Mengucapkan Selamat Natal, Apakah Seorang Muslim Boleh Ucapkan Selamat Natal?-capture-Harakatuna
Apabila kamu diberi penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah dengan penghormatan yang serupa. Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu. (QS An-Nisa’: 86).
BACA JUGA:Bacaan Dzikir Malam, Amalkan Sebelum Tidur Agar Dilindungi Allah hingga Dibangunkan Esok Hari
ulama Mustafa Ahmad az-Zarqa menyatakan bahwa tidak ada dalil yang secara tegas melarang seorang Muslim mengucapkan selamat hari Raya kepada orang non Muslim.
Beliau mengutip hadist yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah berdiri menghormati jenazah Yahudi.
karena berbentu penghormatan belaka yang tidak menyangkut pengakuan atas kebenaran agama yang dianutnya.
Sehingga selama kepada umat Kristiani yang terkait dengan pengakuan atas kebenaran keyakinan mereka, melainkan hanya bagian dari Muamalah dan Muhasanah (sopan santun) kepada teman yang berbeda agama.
Selain itu sikap Islam terhadap penganut agama monotheis (Yahudi dan Kristen) jauh lebih lunak daripada kaum Musyrikin penyembah berhala.
BACA JUGA:5 Sholawat Nabi Pendek yang Mudah Dihapal, Sederhana tapi Punya Keutamaan yang Dahsyat
Bahka Al-Quran menghalalkan makana serta wanita ahli kitab untuk dinikahi (QS. Al-Maidah: 5).
dan salah satu konsekuensi pernikahan adalah menjaga hubungan dengan pasangan, termasuk bertukar ucapan "selamat".
Dan juga masih banyak lagi dalil serta pendapat dari ulama lain yang membolehkan hukum mengucapkan selamat natal.
Seperti dalam kitabWushul Al-Amani fi Ushul al-tahani.
BACA JUGA:3 Dzikir Pelebur Dosa yang Perlu Diketahui, Amalkan di Waktu yang Tepat
Ucapan selamat biasanya diucapkan ketika seorang bersuka cita atu menerima kesenangan yang dibenarkan dalam agama seperti ketika hari Araya Idul Fitri, kelahiran anak pertama, pernikahan, dan lain-lain.
Ucapan selamat juga diucapkan ketika seorang bersuka cita karena menerima kenikmatan atau terhindar dari malapetaka seperti dikemukakan oleh Hafizh Ibu hajar al-Awalani dalam kitabnya, Jus fi al-tahni'ah bil-A'yad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: