3 Cara Daftar Bansos PKH, BPNT, BLT Tahun 2023, Bisa Mengajukan Sendiri

3 Cara Daftar Bansos PKH, BPNT, BLT Tahun 2023, Bisa Mengajukan Sendiri

Bansos PKH, BPNT dan BLT. Ilustrasi foto:-Tangkapan layar-

RADARCIREBON.COM - Pemerintah akan kembali menggulirkan bantuan sosial alias Bansos untuk tahun 2023.

Bansos tahun 2023 ini akan dimulai di awal tahun atau Januari tahun depan. Tentu saja ini merupakan kabar baik untuk masyarakat kecil.

Nah, berdarasarkan Undang-undang penanganan fakir miskis, maka pemerintah melalui Kementerian Sosial mengeluarkan surat keputusan Menteri Sosial mengenai usulan data.

Data surat keputusan ini tentu saja berkaitan dengan data penerima bansos.

Nah, bagi Anda yang belum masih ke dalam daftar penerima bansos baik PKH, BPNT dan BLT maka harus segera mengajukan diri.

BACA JUGA:Motor Terbakar di Kasepuhan Cirebon, Tidak Ada yang Berani Memadamkan

BACA JUGA:7 Bansos Kemensos Cair 2023, Simak Daftar dan Cek Data Kamu

Namun demikian, ada baiknya menyimak beberapa hal berikut ini sebelum Anda mengajukan diri atau daftar sebagai penerima bansos PKH, BPNT dan BLT Tahun 2023.

Nah, artikel kali ini akan mengulas cara daftar bansos PKH, BPNT dan BLT Tahun 2023. Semoga bermanfaat.

Dalam Surat Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 150/HUK/2022, dijelaskan bahwa usulan data penerima bansos terbagi ke dalam tiga cara.

Yang pertama usulan data penerima bansos dapat dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten atau Kota.  

Yang kedua, usulan penerima bantuan sosial juga bisa dilakukan oleh Kementerian Sosial. 

BACA JUGA:Jaringan XL Axiata Siap Hadapi Lonjakan Trafik Liburan Natal dan Tahun Baru

BACA JUGA:Pemkab Cirebon Gandeng BP2MI Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: