Pertama Dalam Sejarah, Calon Ketua RW Menang Gugatan Lawan Walikota Cirebon di PTUN

Pertama Dalam Sejarah, Calon Ketua RW Menang Gugatan Lawan Walikota Cirebon di PTUN

Herawan Effendi bersama tim kuasa hukum menyampaikan putusan PTUN bahwa calon ketua RW 14 Jembar Agung tersebut menang gugatan atas Walikota Cirebon. -Abdullah-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Barangkali, ini baru pertama terjadi dalam sejarah. Seorang Ketua RW menang gugatan lawan Walikota Cirebon di PTUN.

Herawan Effendi selaku penggugat berhasil memenangkan gugatan atas SK walikota tentang proses tahapan pemilihan ketua RW di Jembar Agung, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Putusan Pengadilan Tata Usah negera (PTUN) bandung ini tertuang dalam putusan nomor 90/G/2022/PTUN.BDG tertanggal Kamis, 22 Desember 2022.

Majelis hakim dalam amar putusan mengadili dalam eksepsi menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh tergugat (Walikota).

BACA JUGA:Gol Egy dan Witan, Skor Sementara Indonesia vs Kamboja 2-1

Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan tidak sah keputusan yang diterbitkan tergugat berupa keputusan walikota Cirebon.

Surat yang dimaksud Nomor 149/KEP.27-PEMBR MASY/2022 tentang pengesahan pembentukan panitia pemilihan ketua RW 14 jembar Agung kelurahan Karya Mulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon masa bhakti 2022-2027 tanggal 2 Agustus 2022.

Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp515 ribu.

Bildansyah SH selaku Kuasa Penggugat Herawan Effendi menilai putusan majelis hakim PTUN Bandung ini Sesuai harapan dan SK walikota tentang pengesahan pembentukan panitia pemilihan ketua RW 14 Jembar Agung dinyatakan tidak sah.

BACA JUGA:5 Situs Jual Foto di Internet untuk Menambah Penghasilan, Tidak Perlu Peralatan Mahal

Lebih jauh Bildansyah menerangkan, dalam point putusan pertama  ada gugatan yang dikabulkan, persoalan SK walikota yang didasarkan prosedur tidak benar, secara substansial juga keliru.

SK walikota Cirebon yang kedua, kata Bildansyah,  tentang pembentukan panitia mengatur kewenangan panitia sama dengan SK Walikota Cirebon yang pertama.

Dalam persidangan dua saksi panitia pemilihan, mereka mempedomani SK walikota yang menugaskan mereka kembali ke proses awal. Yang dikabulkan pernyataan tidak sah, maka konsekuensinya menerbitkan Walikota Cirebon menerbitkan SK kembali.

Selanjutnya, lanjut Bildansyah,  melanjutkan proses pemilihan ketua RW. Dan gugatan ke PTUN ini bagian dari langkah korektif, dan  ternyata dibenarkan oleh majelis hakim PTUN bandung.

BACA JUGA:PDP Fasilitasi Sistem Resi Gudang (SRG) di 13 Kabupaten se-Jawa Barat

"Jadi walikota mesti menerbitkan SK baru tentang melanjutkan proses pemilihan ketua RW," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: