26 Narapidana di Lapas Narkotika Gintung Cirebon Dapat Remisi Natal

26 Narapidana di Lapas Narkotika Gintung Cirebon Dapat Remisi Natal

Pemberian remisi kepada narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon. Foto:-Istimewa-Radar Cirebon

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Narapidana yang beragama Kristiani di Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon berbahagia karena dapat remisi. 

Di tengah merayakan Natal 2022, mereka juga mendapatkan remisi atau masa pengurangan tahanan dari pemerintah. 

Kabar itu, menambah semangat baru bagi mereka, untuk menjalani hidup lebih positif.

Sedikitnya ada sekitar 26 narapidana yang mendapat remisi. Mereka dihadirkan di Aula Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon, pada Minggu pagi (25/12) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kemudian diberikan remisi oleh Kepala  Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon, Teguh Pamuji dan Kepala KPLP Ade Rhusman.

BACA JUGA:Cara Mendapat Saldo Dana Gratis 2022, Tanpa Aplikasi Tambahan, Rp 1 Juta Cair

BACA JUGA:Korban Tabrakan di Kramatmulya Kuningan akan Dibawa ke Madura

Secara simbolis, Kalapas Teguh Pamuji kemudian menyerahkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pemberian remisi Hari Raya Natal 2022 kepada perwakilan narapidana yang mendapat remisi.

Tentunya, pemberian remisi yang dilakukan oleh pihaknya berdasarkan dari perilaku narapidana selama menjalani masa pidana.

Tidak semua narapidana mendapatkan remisi. Hanya mereka yang memenuhi syarat saja. Salah satunya narapidana yang berkelakuan baik. Terutama yang telah memenuhi syarat subtantif.

"Salah satunya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan risiko, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, dan telah menjalani 1/3 masa pidana bagi narapidana pasal 34 ayat (3) PP 28 tahun 2006," kata Kepala  Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon, Teguh Pamuji dalam keterangan pers rilisnya, Minggu (25/12/2022).

Dengan adanya kegiatan remisi atau pengurangan masa tahanan tersebut, diharapkan menjadi penyemangat untuk para narapidana agar terus berkelakuan baik dalam menjalankan masa pidana.

BACA JUGA:Tabrakan Avanza dan Bus Pariwisata di Ciloa Kuningan, Sungguh Tragis, Ayah dan Putrinya Meninggal Dunia

Bagi yang tidak mendapatkan, agar berkelakuan baik lagi agar mendapat remisi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: