Partai Ummat Kirim 50 Orang untuk Kawal Ferfak di NTT dan Sulut
Logo Partai Ummat-Istimewa-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Verifikasi faktual yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap Partai Ummat di dua kabupaten.
Oleh sebab itu, Partai Ummat mengawal pelaksaaan verifikasi faktual ulang sebagai calon peserta Pemilu 2024 agar berjalan lancar.
BACA JUGA:Inilah Pesan BNPB Terhadap Wisatawan yang Berekreasi di Pegunungan dan Pantai
Untuk tujuan tersebut, partai Ummat yang didirikan tokoh reformasi Amien Rasih itu mengirim 50 anggotanya ke Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Kami telah menerjunkan sekitar 25 anggota di Sulawesi Utara dan 25 orang di Nusa Tenggara Timur untuk mengawal jalannya verifikasi faktual," kata Wakil Ketua Umum (Waketum) Nazaruddin, Senin 26 Desember 2022.
BACA JUGA:Selama 2022, Sebanyak 200 Ruas Jalan di Kabupaten Cirebon Diperbaiki
Sebelumnya pada Jumat 23 Desember 2022, kata Nazaruddin, Partai Ummat telah mengunggah ulang data seluruh anggotanya ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.
Pada hari yang sama hingga Sabtu 24 Desember 2022, KPU telah melakukan verifikasi administrasi terhadap data keanggotaan Partai Ummat di Sipol itu.
BACA JUGA:Cirebon Barat FC Yakin Lolos ke Babak Final Piala Soeratin Jawa Barat U-15
"Selanjutnya, pada tanggal 25 Desember kemarin telah dilakukan pengambilan sampling data keanggotaan," ujar dia.
Verifikasi ulang yang dilakukan oleh KPU terhadap Partai Ummat itu merupakan hasil kesepakatan dari pelaksanaan dua kali mediasi antara kedua belah pihak terkait dengan sengketa hasil verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2024 yang difasilitasi Bawaslu.
BACA JUGA:Begini Prediksi Korlantas Polri Soal Arus Lalu Lintas Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023
Kesepakatan tersebut dimuat dalam Putusan Bawaslu Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022
Berdasarkan hasil mediasi itu, Bawaslu memutuskan Partai Ummat berkesempatan untuk memperbaiki syarat keanggotaan di dua provinsi tempat mereka sebelumnya dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual oleh KPU. (jun/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase