Raperda Satu Data Kota Cirebon, Ketua Pansus DPRD Bilang Begini
Ketua Pansus Raperda tentang Cirebon Satu Data, Tunggal Dewananto menyampaikan, raperda ini mengatur tata kelola data sebagai pendukung penyelenggaraan Cirebon Satu Data, dengan menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, akuntabel dan dinamis.--
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kota Cirebon kini memiliki perda satu data. Lewat adanya aturan ini, persoalan data akan lebih baik.
Ketua Pansus Raperda tentang Cirebon Satu Data, Tunggal Dewananto menyampaikan, raperda ini mengatur tata kelola data sebagai pendukung penyelenggaraan Cirebon Satu Data, dengan menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, akuntabel dan dinamis.
Tujuan dari raperda ini, menurutnya, dapat memberikan acuan pelaksanaan tata kelola data implementasi Cirebon Satu Data linear dengan Pemprov Jabar dan pemerintah pusat dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
Di samping itu, Perda tentant Cirebon Satu Data ini bertujuan memenuhi kebutuhan dan ketersediaan data Pemda Kota Cirebon melalui basis data yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dapat dibagikan antar instansi.
BACA JUGA:6 Konsumen yang Berhak Dapat Solar Subsidi, dari Transportasi hingga Bidang Usaha
“Tujuan lain dari perda ini mendorong keterbukaan dan transparansi data, menumbuhkan inovasi dan peran serta lembaga non pemerintah dan masyarakat. Tentunya melalui pemanfaatan keterbukaan data statistik dan informasi geospasial,” terangnya.
Sementara itu, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH bersyukur Raperda tentang Cirebon Satu Data sudah ditetapkan menjadi perda.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada perangkat daerah terkait untuk segera menindaklanjuti dengan menyiapkan regulasi teknis berupa peraturan kepala daerah.
Azis pun berharap, Perda tentang Cirebon Satu Data ini dapat implementatif dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA:Kota Cirebon Kini Punya Raperda Satu Data, Tuntas Disahkan DPRD
Mengingat, regulasi ini mengatur tata kelola data Pemda Kota Cirebon dengan menggunakan sistem pengolahan data terpadu.
“Perda ini pun mendukung penyediaan data statistik dan informasi sesuai kebutuhan. Dimaksudkan untuk mendukung pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” katanya.
BACA JUGA:DPRD Kota Cirebon Cari Solusi Pendudukan Lahan Sentiong dan Kutiong
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: