Pengusaha Sanggup Bayar UMK Rp1 Juta
MAJALENGKA – Hingga hari terakhir masa permohonan penangguhan upah minimum kabupaten (UMK), tidak ada satupun perusahaan atau pengusaha yang mengajukan permohonan ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Majalengka. Dengan demikian, para pengusaha atau perusahaan di Majalengka dianggap setuju dan tidak keberatan untuk membayarkan UMK kepada para pekerjanya mulai Januari 2014 mendatang, sebesar Rp1 juta per bulan, dan upah minimum sektoral (UMS) sebesar Rp1.130.000 per bulan. Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Majalengka Drs H Eman Suherman MM melalui Kasi hubungan Industrial Dra Yati Sumiyati menyebutkan, sesuai ketentuan undang-undang dan aturan menteri ketenagakerjaan, setiap perusahaan berhak mengajukan keberatan atau penangguhan pembayaran UMK tahun berikutnya pada tanggal 1 Desember hingga 19 Desember tahun berjalan. “Jadi, kemarin (19/12) hari terakhirnya. Tapi, selama masa keberatan ini diberlakukan, tidak ada satupun perusahaan atau pengusaha yang mengajukan keberatan dengan UMK dan UMS Majalengka tahun 2014. Jadi mereka dianggap sanggup untuk membayar upah pekerjanya sesuai UMK dan UMS yang baru mulai awal tahun 2014 nanti,” kata Aan kepada Radar, kemarin (20/12) Di samping itu sambungnya, jika perusahaan di Majalengka menggunakan sistem kerja harian, UMK sebesar Rp1 juta per bulan tetap diberlakukan. Hanya saja, angka Rp1 juta itu dibagi 25 yang merupakan asumsi hari kerja efektif dalam kumulatif satu bulan. Dengan demikian, maka besaran upah harian yang wajib dipenuhi minimal Rp40 ribu per hari. “Dengan tidak adanya satupun pengusaha atau perusahaan yang mengajukan keberatan. Maka tinggal menunggu efektifnya saja diberlakukannya pembayaran UMK yang baru. Kami dari Dinas sesuai dengan tupoksinya, hanya tinggal mengawasi pelaksanaannya di lapangan. Jangan sampai ada yang membayarkan upah di bawah UMK karena ini sudah merupakan kesepakatan bersama,” tegasnya. Kasi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Aan Andaya menambahkan, setiap tahunnya memang kesempatan masa keberatan pembayaran UMK yang diberikan, tidak pernah ada satupun perusahaan atau pengusaha yang mengajukan laporan keberatan. Pasalnya, UMK Majalengka sendiri memang tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan daerah industri lain yang lebih maju. “Selama ini tidak pernah ada. Memang tahun kemarin ada salah satu perusahaan lising yang melaporkan keberatan dengan besaran upah. Tapi, setelah kita cek materi laporannya, ternyata yang keberatan itu adalah kantor lising di pusatnya, terhadap UMR Jakarta. Ya kan nggak nyambung, terus kita kembalikan lagi berkasnya,” jelasnya. Dia menambahkan, UMK sebesar Rp1 juta per bulan, berlaku bagi perusahaan yang mempekerjakan karyawannya dengan sistem padat karya. Sedangkan, UMS sebesar Rp1.130.000 per bulan diperuntukan bagi perusahaan sektor usaha tertentu yang bergerak di bidang jasa konstruksi bangunan dan gedung sipil, perbankan dan asuransi berskala nasional, industri keramik selain genteng dan bata merah, industri rokok berskala nasional, dan industri pengolahan limbah kecuali usaha rongsokan. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: