Jokowi Cabut PPKM Mulai Hari Ini, Berikut Ini Pertimbangannya

Jokowi Cabut PPKM Mulai Hari Ini, Berikut Ini Pertimbangannya

Presiden RI Joko Widodo -Sekretariat Presiden-YouTube

JAKARTA, RADARCIREBON.COM -- Presiden Jokowi cabut kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM resmi mulai hari ini Jumat 30 Desember 2022.

Keputusan itu disampaikan oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, hari ini. 

Dalam siaran langsung kanal YouTube Sekretariat Presiden yang dilihat Radarcirebon.com, Presiden Jokowi menyatakan bahwa kebijakan PPKM resmi dicabut hari ini.

"PPKM dicabut mulai hari ini. Nanti Mendagri akan menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmen)," kata Presiden Jokowi.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Jokowi, meski kebijakan PPKM telah resmi dicabut, namun status kedaruratan kesehatan masih belum dicabut.

BACA JUGA:Kronologi Menhub Budi Karya Sumadi Jatuh dari Tangga Helikopter hingga Dibawa ke RS Ciremai Cirebon

Alasan pemerintah pusat belum mencabut status kedaruratan kesehatan lantaran Pandemi Covid-19 belum berakhir.

"Status kedaruratan tidak dicabut karena pandemi belum berakhir sepenuhnya. Dan pandemi ini sifatnya bukan per negara, tapi dunia," lanjut Jokowi.

Disebutkan juga bahwa, status kedaruratan kesehatan tetap dipertahankan bukan berdasarkan kebijakan lokal. Namun mengikuti kebijakan dunia dalam hal ini adalah WHO.

"Mengikuti public health emergency of international concern dari badan kesehatan dunia, WHO. Bukan kita," jelas Presiden.

Lebih lanjut Jokowi juga menjelaskan bahwa, kebijakan PPKM di Indonesia dicabut bukan tanpa alasan. Namun sudah melalui pertimbangan yang matang.

BACA JUGA:Tingkatkan Persentase Pengunjung, Karomah Toserba Konsisten dengan Harga Murah

BACA JUGA:11 Daftar Pemain Berdarah Indonesia yang Mesti Dinaturalisasi, Ada Anah Asuh Erik Ten Hag

Salah pertimbangan pemerintah adalah tingginya cakupan imunitas penduduk. "Bahwa kekebalan, imunitas kita itu sudah sangat baik," kata Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: