Akhirnya, Pemerintah Cabut Aturan PPKM, Tapi Presiden Jokowi Punya Pesan Ini

Akhirnya, Pemerintah Cabut Aturan PPKM, Tapi Presiden Jokowi Punya Pesan Ini

Presiden RI Joko Widodo -Sekretariat Presiden-YouTube

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Per 30 Desember 2022, pemerintah resmi mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas menyatakan bahwa aturan penggunaan masker di keramaian dan ruangan tertutup masih berlaku.

"Pemakaian masker keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," kata Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta pada Jumat 30 Desember 2022. 

BACA JUGA:Ferdy Sambo Mendadak Cabut Gugatan ke Jokowi dan Kapolri, Ada Apa?

Pencabutan aturan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. 

Presiden Jokowi minta masyarakat selalu hati-hati meskipun aturan PPKM telah dicabutnya.

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Namun demikian, saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada," ucap Presiden.

BACA JUGA:Detik-detik Menegangkan Penangkapan Pencuri Motor di Bandung, Korban Terseret 7 Meter

Masyarakat diminta tetap harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi dari risiko Covid-19.

"Kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan mendeteksi gejala dan mencari pengobatan," ungkap Presiden.

Menurut Presiden Jokowi, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi.

Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita," tambah Presiden.

BACA JUGA:Bukti Nyata Kontribusi untuk Rakyat, BRI Bagikan Dividen Interim Rp.8,63 Triliun

Presiden menyebut, dalam beberapa bulan terakhir, pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali dengan ditunjukkan per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan itu 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit berada di angka 4,79 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase