Komplotan Curanmor di Kabupaten Cirebon Digulung Polisi, Beraksi di 24 TKP
Tujuh tersangka pencurian sepeda motor yang berhasil diamankan Satreskrim Polresta Cirebon, Jumat (30/12/2022).-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM -Sebanyak tujuh orang tersangka kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon dibekuk Satreskrim Polresta Cirebon.
Keenam tersangka tersebut beraksi di 24 TKP di wilayah Kabupaten Cirebon.
"Para pelaku beraksi di wilayah Kecamatan Weru, Gempol, Arjawinangun, Plered, dan daerah lain seperti Kota Cirebon serta Majalengka,"ungkap Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (30/12/2022).
Menurut Kapolresta, modus yang dilakukan para tersangka bermacam-macam.
BACA JUGA:Terbaik Sepanjang Sejarah, PLN Raih 15 Penghargaan Proper Emas dan CEO Green Leadership Utama
BACA JUGA:Tidak Hanya Sebagai Tempat Ibadah, Inilah Ragam Fasilitas dan Fungsi Masjid Al Jabbar
"Modus para pelaku dalam beraksi yakni mencuri sepeda motor yang terparkir di tempat sepi, kemudian mencuri sepeda motor menggunakan kunci T,"ujarnya.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
BACA JUGA:Ibu Norma Risma Minta Maaf, Nyebut Soal Surga: Semua Orang Membenci Mamake
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem di Peralihan Tahun, Ini Pesan Kemenhub ke Operator Transportasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: