PPKM Dicabut, Bolehkah Lepas Masker di Tempat Keramaian? Berikut Penjelasan Jokowi

PPKM Dicabut, Bolehkah Lepas Masker di Tempat Keramaian? Berikut Penjelasan Jokowi

Ilustrasi penggunaan masker-Pixabay-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Di penghujung tahun 2022 lalu, tepatnya 30 Desember 2022 Pemerintah telah mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM), apakah boleh lepas masker?

Peraturan penggunaan masker kini menjadi pertanyaan bagi masyarakat sejak pemerintah mencabut aturan PPKM pada Jumat, 30 Desember 2022.

Sejak pandemi, penggunaan masker menjadi kebiasaan baru bagi masyarakat Indonesia. 

BACA JUGA:Penghujung Tahun 2022, Paus Benediktus XXI Wafat di Usia 95 Tahun

Lalu sejak aturan PPKM dicabut oleh pemerintah, apakah sudah boleh lepas masker? 

Presiden Jokowi menegaskan bahwa aturan penggunaan masker di keramaian dan ruangan tertutup masih berlaku.

"Pemakaian masker keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," kata Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta pada Jumat 30 Desember 2022. 

BACA JUGA:Dimanakah Presiden Jokowi Rayakan Malam Tahun Baru 2023?

Pencabutan aturan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jokowi minta masyarakat selalu hati-hati meskipun aturan PPKM telah dicabutnya.

Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Namun demikian, saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada," ucap Presiden.

Masyarakat diminta tetap harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi dari risiko Covid-19.

BACA JUGA:Launching Produk Baru, Rabbani Bangkitkan Rasa Optimis Hadapi Resesi 2023

"Kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan mendeteksi gejala dan mencari pengobatan," ungkap Presiden.

Menurut Presiden Jokowi, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase