Menteri Agama Dukung Program Pemkab
INDRAMAYU – Berbagai program keagamaan yang telah dicanangkan dan dijalankan Pemerintah Kabupaten Indramayu, mendapat apresiasi dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Program itu merupakan regulasi yang dapat merubah perilaku hidup masyarakat Indramayu di tengah pengaruh globalisasi saat ini. Pernyataan tegas itu disampaikan Menteri Agama Republik Indonesia, DR H Surya Dharma Ali (SDA) ketika meresmikan penggunaan Gedung Pusat Pelayanan dan Informasi Haji Terpadu Kabupaten Indramayu, belum lama ini. Menurutnya, banyak program dan kebijakan kreatif yang datang dari daerah. “Indramayu banyak menerapkan kebijakan yang religius dan hal ini diterima oleh masyarakat, saya mendengar kebijakan mengaji 15 menit sebelum bekerja dan belajar mulai banyak ditiru oleh daerah lain. Kemudian pemberian insentif bagi para imam masjid dan guru madrasah, yang saya pikir sangat bagus” tegasnya. Meskipun demikian, SDA bisa memahami kalau kebijakan tersebut kemudian terhambat akibat aturan pusat. Karena saat ini urusan keagamaan memang masih merupakan kewenangan dari pemerintah pusat. Ia juga berharap urusan agama jangan hanya menjadi kewenangan pusat, karena banyak persoalan di daerah yang kerap mengkambinghitamkan agama. “Kalau ada masalah seperti tawuran, narkoba, judi dan tindakan kriminalitas lainnya, pasti yang disalahkan adalah moral atau agama. Sementera di sisi lain anggaran untuk pendidikan agama diabaikan,” ujar SDA kecewa. Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Ahmad Bahtiar SH mengatakan, pemerintah Kabupaten Indramayu memang mengedepankan pembangunan di bidang moral dan agama. Hal ini sudah tertuang dalam salah satu visi Indramayu Remaja yaitu Religius. Menurutnya, pembangunan di bidang agama terbukti mampu mengatasi berbagai persoalan sosial, seperti tawuran, minuman keras, dan yang lainnya. “Kita terus melaksanakan kebijakan di bidang agama sebagai pondasi awal bagi masyarakat. Namun yang menjadi persoalan memang belum adanya alokasi anggaran yang memadai dari pusat, sementara kalau dari APBD juga banyak terganjal aturan pusat,” ujarnya. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: