Resmi Turun, Cek Harga BBM Pertamina Januari 2023 untuk Seluruh SPBU

Resmi Turun, Cek Harga BBM Pertamina Januari 2023 untuk Seluruh SPBU

Bbm pertamina-Ilustrasi/Dzulham Fadholi-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Harga BBM Pertamina turun terhitung Januari 2023, dan kini telah berlaku di seluruh Indonesia.

Karena itu, perlu diketahui apa saja harga BBM Pertamina yang sudah turun harga setelah diumumkan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, pemerintah memang belum memutuskan adanya penyesuaian harga untuk BBM jenis solar dan Pertalite yang disubsidi.

Adapun penyesuaian harga baru berlaku pada BBM yang non subsidi atau mengikuti harga pasar, aspek keekonomian dan harga minak dunia.

BACA JUGA:Kisah Ki Jagabaya Diperintah Prabu Siliwangi Menagih Pajak ke Cirebon, Misi Justru Berubah

Menariknya, kini BBM non subsidi jenis Pertamax RON 92 justru lebih murah dan harganya selisih sedikit saja dengan Pertalite.

Karenanya, tidak heran banyak pengguna Pertalite yang mempertimbangkan untuk beralih ke Pertamax, sehubungan selisih harga yang tidak terlampau jauh.

Jenis BBM yang mengalami penurunan harga adalah Pertamax atau RON 92 dari Rp 13.900 menjadi Rp 12.800, Pertamax Turbo (RON 98) dari Rp 15.200 menjadi Rp 14.050.

Dexlite dari Rp 18.300 menjadi Rp 16.160 per liter dan Pertamina Dex dari Rp 18.800 per liter menjadi Rp 16.750 per liter.

BACA JUGA:Taiwan Tawarkan Bantuan Tangani Covid-19, China Belum Tanggapi

Dalam keterangan di situs resmi Pertamina disebutkan bawa penyesuaian harga BBM untuk menginplementasikan Kepmen ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

Keputusan itu, merupakan perubahan Kepmen 62.K/12/MEM 2020/ bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020.

Aturan tersebut tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Karenanya, keputusan tersebut berlaku di seluruh SPBU di Indonesia terhitung setelah ditetapkan dan diumumkan menteri BUMN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: