Diingatkan Kembali Jika Ingin Buat KTP Digital, Begini Tata Caranya
Perbedaan Identitas Kependudukan Digital dengan E-KTP.-Yuda Sanjaya-radarcirebon.com
Penerapan KTP digital sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, blangko KTP Elektronik, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.
BACA JUGA:Sejarah Desa Dompyong, Terbentuk lewat Sayembara Pembuatan Bedug
Secara ketentuan program ini sudah ada dalam Permendagri, untuk segi kegunaan pelayanan pada publik, pihak pusat yang akan menginformasikan.
Yang terpenting, warga sudah memiliki aplikasi tersebut di masing-masing ponselnya. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase