Inilah Jadwal Rekayasa Lalin di Seputaran Masjid Raya Al Jabbar Bandung

Inilah Jadwal Rekayasa Lalin di Seputaran Masjid Raya Al Jabbar Bandung

Pembangunan Masjid Raya Al Jabbar tidak melanggar aturan, bahkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah melakukan proses yang benar dan berjenjang. -Biro Adpim Jabar-radarcirebon.com

BANDUNG, RADAR IREBON.COM - Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat akan melakukan uji coba rekayasa lalu lintas bagi kendaraan yang akan menuju Masjid Raya Al Jabbar

Uji coba rekayasa lalu lintas akan dilakukan Kamis - Jumat 12-13 Januari 2023.

Perubahan signifikan akan dilakukan di Jalan Rancanumpang dan Jalan SOR GBLA.

BACA JUGA:MERINDING! Ada Kamar Khusus Nyi Ambet Kasih di Pendopo Bupati Majalengka, Istri Prabu Siliwangi yang Pertama

Kedua jalan tersebut akan diberlakukan sistem satu arah. 

Seperti diketahui, untuk menuju Masjid Raya Al Jabbar, masyarakat dapat menggunakan Jalan Cimincrang dan Jalan Gedebage Selatan. Kedua jalan ini masih tetap dapat digunakan seperti biasa. 

Namun, Jalan Cimincrang ini merupakan jalan alternatif, tidak disarankan sebagai akses utama, dan hanya dapat dilalui  kendaraan kecil saja. 

BACA JUGA:Wujudkan Pertumbuhan Berkelanjutan, BRI Perkuat Segmen Retail Banking

Kendaraan dari arah utara atau Jalan Soekarno-Hatta menuju Jalan Cimincrang, dibelokkan menuju Jalan SOR GBLA melewati stadion lalu menuju arah Masjid Al Jabbar dengan berbelok kanan masuk ke Jalan Rancanumpang hingga sampai ke gerbang A Masjid Al Jabbar. 

Adapun untuk  bus dan truk dilarang melintas melalui Jalan Cimincrang, namun masih bisa melewati Jalan Gedebage Selatan. 

Bagi kendaraan yang bergerak keluar kawasan Al Jabbar akan diarahkan melalui Sumarecon, menuju ke jalan Gedebage Selatan. 

BACA JUGA:Vihara Dewi Welas Asih Kota Cirebon Siap Sambut Imlek 2023, Begini Persiapannya

Pengunjung Al Jabbar wajib memarkirkan kendaraan di lokasi parkir yang telah disediakan. Terdapat empat titik parkir di kawasan masjid, yaitu parkir A, B, C, dan D. 

Kantong parkir A dapat menampung 126 kendaraan roda empat dan 332 kendaraan roda dua. Kantong parkir B dikhususkan untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 214 unit. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase