Harus Tahu! Perbedaan Identitas Kependudukan Digital dan E-KTP

Harus Tahu! Perbedaan Identitas Kependudukan Digital dan E-KTP

Perbedaan Identitas Kependudukan Digital dengan E-KTP.-Yuda Sanjaya-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Masyarakat harus mengetahui, apa perbedaan antara Identitas Kependudukan Digital atau KTP Digital dengan E-KTP alias KTP Elektronik.

Perbedaan Identitas Kependudukan Digital atau IKD dengan E-KTP tentu saja tidak sekadar nama, karena medianya juga berbeda.

Yang paling kentara adalah Identitas Kependudukan Digital menggunakan aplikasi, sementara E-KTP berbasis kepingan yang dicetak.

Selain itu, ada perbedaan dalam hal kegunaannya. Bila E-KTP hanya kartu identitas yang berisi data seseorang, tetapi Identitas Kependudukan Digital lebih dari itu.

BACA JUGA:Wahai Bikers Muda, Aturan Pembuatan SIM C, C1 dan C2 Segera Diberlakukan, Inilah Syaratnya

Sebab, dalam Identitas Kependudukan Digital terdapat data lain yang disinkronkan seperti BPJS Kesehatan, NPWP, kepemilikan kendaraan hingga kartu vaksinasi.

Karenanya, dengan berbekal satu aplikasi saja, di dalamnya sudah ada data yang sangat lengkap terkait seorang warga negara.

Menariknya lagi, ke depannya tidak menutup kemungkinan pencetakan E-KTP juga akan berkurang dan berganti ke digital.

Apalagi, di dalam aplikasi tersebut sudah terhubung tidak hanya kartu tanda penduduk, tetapi identitas lainnya.

BACA JUGA:Tahun Baru Imlek 2023, Inilah Makna Shio Kelinci Air Dalam Astrologi Tiongkok

Namun, sebelum mengetahui apa keunggulan dan perbedaan Identitas KTP Digital dengan E-KTP, simak dulu cara untuk mendaftarnya.

Cara Daftar KTP Digital:

  1. Download Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Google Playstore
  2. Lakukan registrasi atau daftar
  3. Masukan NIK, Email dan Nomer HP
  4. Selfie atau swafoto
  5. Scan barcode ke petugas
  6. Memastikan mendapatkan balasan email SIAK kemudian di klik
  7. Catat 6 digit kode aktivasi
  8. Klik tombol aktivasi
  9. Masukan 6 digit kode yang dicatat
  10. Muncul Kolom Captcha kemudian ditulis ulang hurut atau angka yang tampil
  11. Klik Ya aktivasi warna hijau
  12. Muncul notifikasi identitas digital berhasil
  13. Jika ingin melihat lagi, masuk aplikasi IKD
  14. Masukan PIN (Kode Aktivasi)

BACA JUGA:BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 600.000 Sebentar Lagi Cair, Begini Cara Mengeceknya

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif menjelaskan, KTP Digital sudah diterapkan secara bertahap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: