Jadikan Pinjol Sebagai Pilihan Terakhir

Jadikan Pinjol Sebagai Pilihan Terakhir

Pengurus Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Cirebon dan juga Dosen dan Wakil Dekan 1 Ekonomi dan Bisnis UGJ Cirebon, Moh Yudi Mahadianto SE MM MPM CAP. menjelaskan hal yang harus dipertimbangkan sebelum melakukan pinjaman online. -YUDI FOR RADAR CIREBON-RADAR CIREBON

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Beberapa waktu terakhir sejumlah mahasiswa di salah satu universitas Ibukota ramai terjerat pinjaman online (pinjol).

Sebagai entitas yang tidak memerlukan syarat panjang, tak heran pinjol jadi platform yang diandalkan generasi milenial untuk meminjam uang.

Padahal, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan saat hendak melakukan pinjol.

Seperti yang diungkapkan Pengurus Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Cirebon dan juga Dosen dan Wakil Dekan 1 Ekonomi dan Bisnis UGJ Cirebon, Moh Yudi Mahadianto SE MM MPM CAP.

BACA JUGA:Kecelakaan Mobil Pasukan Tandur di Lohbener Indramayu, 1 Orang Tewas Terpental dari Mobil

Yudi menuturkan kemudahan dalam segala hal kini yang dibutuhkan masyarakat. Termasuk digitalisasi dalam dunian perbankan.

Pinjol kerap dipilih sebagai salah satu jalan cepat untuk mendapatkan dana darurat.

Mulai dari pedagang yang membutuhkan dana cepat bahkan hingga milenial yang membutuhkan dana lebih untuk kebutuhan konsumtifnya.

"Yang marak sebetulnya saat ini, anak muda dan untuk kebutuhan konsumtif, ini tidak dibernarkan," jelasnya.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Kukuhkan Samono Sebagai Kepala BPKP Jabar, Berikut Peran Lembaga Ini

Menurutnya, ketika seseorang memutuskan melakukan pinjaman, harus memastikan beberapa hal seperti melihat kemampuan ia mengembalikan dana tersebut, dan seberapa darurat pinjaman itu harus dilakukan.

"Jika untuk kebutuhan konsumtif sebaiknya tidak melakukan pinjaman, apalagi pinjol," ungkapnya.

Beberapa pinjol memang memiliki bunga yang cukup tinggi.

Sehingga jikalau ingin memutuskan meminjam online harus terlebih dahulu melakukan pengecekan apakah platform tersebut terdaftar di OJK, segera hubungi Kontak 157.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: