Cara Cek Tekanan Ban
PT Daya Adicipta Motora beberpkan cara mengetahui tekanan ban sebelum berkendara. -DAM-RADAR CIREBON
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan yang dasar.
Dimulai dengan memastikan kondisi ban dalam keadaan baik, tak ada retakan atau sayatan pada dinding ban.
Bila hal ini ditemukan akan mempengaruhi daya tahan ban tersebut.
BACA JUGA:Update Kecelakaan di Indramayu, Begini Pengakuan Sopir Truk yang Tabrak Armada Tandur
Pastikan tak ada benkolan pada permukaan ban. Selain itu, pastikan kondisi kembang ban masih dalam keadaan bagus dengan mengecek indikator ketebalan ban.
Indikator ketebalan ban ditandai dengan lembang segitiga atau huruf TWI (Tread Wide Indicator).
Jika permukaan ban sudah sejajar dengan tinggi permukaan indikator, itu artinya ban sudah harus diganti.
Pemeriksaan secara visual juga untuk memastikan tidak ada benda tajam seperti paku, jarum dan lainnya yang menancap di permukaan ban.
BACA JUGA:Mengenal Resti, Mantri BRI Tangguh Yang Melayani Masyarakat Sungai Guntung
2. Pemeriksaan dengan Alat Pengukur Tekanan Ban
Gunakan alat pengukur tekanan udara (Tire Gauge) untuk memastikan tekanan udara masih dalam batas normal, tidak terlalu kencang dan tidak terlalu kempis.
Lakukanlah pemeriksaan tekanan udara ban saat kondisi ban dalam keadaan dingin.
Setiap jenis motor memiliki standar ukuran tekanan udara yang berbeda-beda.
Standar tekanan ban yang direkomendasikan adalah : Ban Depan 29 Psi - Ban Belakang 33 Psi.
BACA JUGA:Ninik Rahayu Jabat Ketua Dewan Pers 2022-2025, Simak Pesannya Berikut Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase