4 Kakek-kakek Digalandang ke Kantor Polisi, Duh Korban Sudah Hamil 12 Bulan

4 Kakek-kakek Digalandang ke Kantor Polisi, Duh Korban Sudah Hamil 12 Bulan

4 kakek-kakek tersangka kasus pencabulan di Banyumas. FOTO: -Erwin-Radar Banyumas

RADARCIREBON.COM -- 4 Kakek-kakek tersangka pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur digelandang ke kantor polisi.

Kasus pencabulan oleh 4 orang kakek-kekek ini terjadi di Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Melansir Radar Banyumas, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas menangkap 4 kakek-kakek tersangka pencabulan anak di bawah umur tersebut.

Polisi menetapkan keempat kakek-kakek warga Kecamatan Patikraja tersebut sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan. 

Adapun korban tindakan asusila 4 kakek-kakek cabul ini adalah bocah perempuan yang baru berusia 12 tahun.  

BACA JUGA:Kronologi Kecelakaan Petani di Lohbener Indramayu, 1 Meninggal Dunia Mobil Pick Up Ditabrak Box

Dikatakan oleh Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi S, pihaknya telah mengamankan 4 pelaku. 

Kompol Agus mengatakan, sebelum melakukan pemeriksaan, pihaknya menerima laporan dari keluarga korban pada hari Rabu (11/1/2023) lalu.

Empat kakek-kakek cabul pelaku pencabulan tesebut berinisial W (70), J (50), SA (69) dan K (67).

"Sudah tersangka. Semuanya warga Kecamatan Patikraja dan merupakan tetangga Korban," demikian dikatakan Kompol Agus, Jumat (13/1/2023).  

Disebutkan juga bahwa, 4 kakek-kakek bejat itu merupakan tetangga korban. Adapun modus yang dilakukan oleh mereka adalah merayu korban dan memberikan imbalan uang.

BACA JUGA:Kecelakaan Mobil Pasukan Tandur di Lohbener Indramayu, 1 Orang Tewas Terpental dari Mobil

"Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara merayu korban dengan memberikan imbalan uang kemudian pelaku melakukan pencabulan," ujar Kasat Reskrim. 

Dikatakan Kasatreskrim, imbalan uang yang diberikan oleh para pelaku kepada korban jumlahnya bervariasi. "Uang yang diberikan bervariasi mulai dari tiga ribu hingga dua puluh ribu rupiah," lanjutnya 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: