Kejaksaan Ikut “Pelototi” PDAU
KUNINGAN- Diam-diam, intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan tengah memelototi gerak Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kuningan. Turun tangannya aparat Korps Adhyaksa itu dipastikan akan menambah panjang persoalan PDAU. “Betul, tapi masih tahap pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan,” aku Kasi Intel Kejari Kuningan, Holil Syahri SH, saat dikonfirmasi Radar, di kantornya, Selasa (23/12). Holil mengakui, sudah bergerak mencari data dan keterangan seputar PDAU sejak 3 bulan lalu. Atau sejak perusahaan daerah termuda Kuningan tersebut ramai dikritik beberapa kalangan masyarakat, termasuk oleh anggota dewan. “Sudah 3 bulan lalu kita bergerak. Datanya juga kita sudah punya,” aku dia. Ia mencurigai, ada penyimpangan dana PDAU. Sejauh ini, pendapatan PDAU cukup besar, tetapi belum memberikan kontribusi kepada pendapatan asli daerah (PAD). Dalam satu bulan, bahkan ada objek wisata yang pendapatannya mencapai Rp400 juta. Yaitu objek wisata Waduk Darma. Tapi satu bulan tersebut, dimungkinkan karena ada momen liburan tertentu. Sehingga objek wisata itu banyak dikunjungi wisatawan. Artinya, jika dirata-ratakan setiap bulannya bisa mencapai Rp40 juta/bulan. “Itu baru satu objek wisata, belum objek wisata lain,” tukas Holil. Namun penghasilan besar tersebut, berbanding balik dengan kondisi PDAU sekarang yang seolah akan kolaps. Beberapa masalah muncul, seperti belum dibayarnya tunjangan pegawai dan dana shearing desa. Ke mana uang hasil pendapatannya, pihaknya akan telusuri. Jika hasil pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) benar ditemukan indikasi penyimpangan, maka pihaknya berjanji akan menuntaskan kasus tersebut. “Kita terus mencari data, termasuk terakhir ke Desa Kaduela kaitan dengan dana shearing desa dari objek wisata,” katanya. Kondisi tersebut, sambung dia, berbeda ketika semua objek wisata dikelola oleh dinas pariwisata dulu yang bisa memberikan kontribusi terhadap PAD. Keberadaan objek wisata idealnya harus memberikan kontribusi ke PAD. Namun begitu, Holil mengaku, belum mengetahui betul sistem manajemen di PDAU. Bisa saja hasil pendapatan masih setara dengan kebutuhan anggaran manajemen. “Yang jelas, jika kejadiannya dari risiko bisnis, tidak bisa kita pidanakan. Sebab yang namanya bisnis pendapatannya turun naik,” jelas Holil. (tat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: